Sri Mulyani Bongkar Ulah Pemda: Ada yang Uangnya Hilang Saja!

Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) masih terus berkoordinasi dalam membentuk aturan penyaluran dana desa.

Aturan sinkronisasi tersebut harus dibuat, karena dari catatan Sri Mulyani ada beberapa daerah yang ketika diberikan kekuasaan untuk mengatur anggaran dana desa, tapi tidak menghasilkan apa-apa dalam pembangunan di daerahnya. Bahkan ada yang hilang.

Dilangsir dari CNBC Indonesia Melihat hasilnya sangat bervariasi, ada kepala desa, daerah yang responsible dan kompeten jadinya bagus. Tapi kemudian diberikan kebebasan dan kompetensi, responsibility dan bahkan tata kelola buruk, uangnya hilang saja, habis tidak menghasilkan apa-apa,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komite IV DPD, Senin (21/6/2021).

Padahal di beberapa daerah lainnya, penggunaan dana desa digunakan secara akuntabel dan menghasilkan kemajuan untuk daerahnya.

Oleh karena itu, tiga kementerian itu, kata Sri Mulyani saat ini masih mencari formula dan akan membatasi kebebasan daerah dalam menggunakan dana desanya, dan akan ditentukan dari track record masing-masing daerah.

“Kalau daerah track record bagus, pemimpin bagus dan kita gak micro manage. Tapi daerah ini diberikan berkali-kali banyak dan tidak menghasilkan apa-apa, harus ada bimbingan, atau spesific grand.”

“Ini menggambarkan Indonesia berbeda-beda, banyak sekali, bahkan bicara desa itu hampir 75.000 jadi gak bisa digeneralisir (persoalannya),” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Adapun realisasi penyaluran dana desa sampai dengan 14 Juni 2021 telah mencapai Rp 24,3 triliun atau 33,8% dari pagu yang sebesar Rp 72 triliun. Dimana Rp 4,5 triliun diantaranya telah disalurkan kepada 33 Provinsi untuk mendukung PPKM Mikro.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga merinci 4 permasalahan penyaluran dana desa, blt desa, dan penanganan Covid. Dari tingkat pemerintah daerah misalnya, perkada mengenai rincian dana desa per desa masih proses verifikasi di Setda Provinsi.

“Kendala lain perda APBD belum dibahas dan ditetapkan sehingga tidak memungkinkan APBD dieksekusi termasuk dana desanya. Dan kendala surat kuasa dan perkada menunggu pelantikan bupati yang belum definitif yang waktu itu pilkadanya diulang,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu kendala lain juga terjadi di pemerintah desa. Di antaranya proses penyusunan dan penetapan APBDes belum selesai di tingkat desa, pergantian Kepala Desa definitif belum ada, APBDes masih proses verifikasi di kecamatan, APBDes masih menunggu pengesahan dari DPMD, dan proses penyusunan/penetapan atau revisi perkades mengenai KPM BLT Desa belum selesai.

“Antara karena menunggu perbaikan DTKS, perubahan jumlah KPM, dan konflik internal desa,” jelas Sri Mulyani.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*