Cabuli belasan santrinya, Oknum Kyai di Ngoro dituntut 15 tahun denda 4 Miliar

JOMBANG, selidikkasus.com. – Subekan (50), pimpinan salah satu pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yang tega mencabuli sejumlah santriwati klihatannya akan menghabiskan masa tuanya di perjara. Dalam sidang di PN jombang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Achmad Jaya membenarkan terkait sidang yang dijalani terdakwa oknum pimpinan pondok asal Kecamatan Ngoro. ”Ya, tadi sudah sampai pada agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” terang Jaya.

Lebih lanjut Jaya menerangkan, selain menjadi terdakwa perkara pencabulan, oknum S juga menjadi terdakwa perkara dugaan persetubuhan terhadap santrinya. ”Kebetulan sidang pembacaan tuntutannya dilakukan bersamaan, karena saksi-saksinya hampir sama juga,” ungkapnya.

terhadap perkara pencabulan, Jaksa Penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

Sementara untuk perkara persetubuhannya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Akumulasi atas tuntutan terhadap Terdakwa menjadi 15 Tahun dan denda 4 Miliar.

”Jadi agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa,” terang jaya.

Sidang yang berlangsung secara daring itu dilaksanakan di beberapa tempat berbeda. Majelis hakim memimpin sidang dari ruangan di PN Jombang.

Sementara JPU, mengikuti sidang di kantor Kejari Jombang dan terdakwa mengikuti sidang di Lapas sedangkan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang dari kantor PH.

Seperti diberitakan sebelumnya, S (50), oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngoro harus berurusan dengan polisi. Menyusul perbuatannya yang tega mencabuli sejumlah santri di Pondoknya sendiri.

”Sampai sekarang korban yang kita periksa sudah ada 6 orang, namun dari hasil keterangan saksi, kita sudah kantongi 9 nama santri lain yang diduga juga menjadi korban,” terang Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho kepada awak media saat rilis penanganan kasus Jum’at (19/2).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu.

Posisinya sebagai pimpinan ponpes menjadikan aksinya berjalan mulus. Meski sempat menolak, korban pun akhirnya pasrah menjadi objek pelampisan nafsu menyimpang sang kyai.

”Tersangka melakukan bujuk rayu, terlebih karena dia punya power sebagai pimpinan pesantren, jadi korbannya ada rasa takut dan tidak berani menolak,” bebernya.

Tidak hanya tindakan cabul, dari hasil pemeriksaan perbuatan pelaku juga mengarah ke tindakan persetubuhan. ”Jadi dari hasil pemeriksaan, ada santri yang hanya dicabuli, ada juga yang di setubuhi. Saat kejadian itu korban rata-rata masih usia 16 – 17 tahun,” tandasnya.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melarikan diri dari pesantren pulang kerumah orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, bahkan karena dia ini pengasuh pesantren yang sekaligus pengasuh, orang tua kedua dari para santri, hukuman bisa ditambah sepertiga dari masa hukuman maksimalnya nanti,” bebernya.

Kasus ini mendapatkan perhatian dari Kementeriaan PPPA, bahkan Deputi Kemenko PMK beserta Asisten Deputi KemenPPPA sempat berkunjung ke Jombang untuk mengetahui langsung proses hukum serta pendampingan yang dilakukan terhadap para korban kasus ini.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jombang M. Sholahuddin menyayangkan rendahnya tuntutan Jaksa penuntut Umum. 15 tahun adalah akumulasi dari dua tuntutan perkara Pencabulan dan persetubuhannya terhadap para santri, apalagi perbuatan oknum Kyai ini sudah pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2010-2011 namun selesai melalui musyawarah di Balai desa dan mengulangi lagi hingga terjadi laporan tahun 2021.

“harusnya jaksa menerapkan hukuman maksimal terhadap masing-masing perbuatannya, bukan 15 tahun karena akumulasi ancaman hukumannya. Pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UURI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, dan Persetubuhannya diatur dalam pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Masing-masing denda 5 Miliar”, ungkap udin.
M.Sholahudin yang telah menjadi aktifis perlindungan perempuan dan anak sejak tahun 2001 ini berharap hukuman yang nantinya dijatuhkan majelis Hakim berdasar pertimbangan Tuntutan jaksa salah satunya, benar-benar bisa membuat efek jera bagi pelaku dan Warning tegas bagi para potensial pelaku yang lain, kasus kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang berdampak kerusakan generasi apalagi kasus dalam lingkungan pesantren di jombang sudah beberapa kali terjadi.
Lebih lanjut dikatakan, ini kejahatan kemanusiaan yang sangat serius karena dilakukan dalam lingkungan yang telah didoktrin sebagai lingkungan yang penuh ketawadhuan dalam hubungan para personal. Sehingga sangat jarang kasus seperti ini bisa mencuat keluar, bahkan akhirnya diterima sebagai prilaku yang wajar. (UDN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*