Jombang- Putri Bupati Jombang, Ema Umiyatul Chusna atau yang akrab di sapa Ning Ema bersama suaminya yang biasa disapa Gus Aidil Mustofa digugat perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang sebesar Rp. 2,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan terhadap anggota DPR RI dan suaminya tersebut, dilayangkan M. Rodly melalui Kuasa Hukumnya pada Rabo (8/6/2021) dengan Nomor perkara No. 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg.
Humas PN Jombang, Hakim M Riduansyah membenarkan, adanya pendaftaran Gugatan sebagaimana bisa dilihat di SIPP PN Jombang yaitu perkara perdata wanprestasi dengan Tergugat anak Bupati Jombang serta suaminya.
“Benar perkara yang terdaftar tentang wanprestasi dan sesuai dengan jadwal di SIPP, sidang pertama akan digelar pada tanggal 15 Juni 2021”, ungkap Riduansyah.
Kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil Mohamad Sholahuddin, SH., MH. mengungkapkan bahwa awal permasalahan itu terjadi dari pertemanan baik diantara kedua belah pihak, atas dasar i’tikad baik pula akhirnya terjadi pinjam meminjam uang dengan total sejumlah 2,6 miliar.
Dari hutang dengan nilai tersebut para Tergugat sudah mengembalikan secara cash melalui beberapa kali penyerahan kepada Penggugat secara langsung. Bukti menunjukkan bahwa Separo lebih dari uang pinjaman sudah dikembalikan.
“dalam beberapa kurun waktu, sudah dikembalikan secara cash kepada penggugat secara langsung karena klien saya benar-benar beritikat baik untuk tanggungjawab membayar kewajibannya. Namun memang hingga saat ini belum Lunas, tapi sudah separo lebih uang itu dikembalikan”, Tuturnya.
Dari apa yang disampaikan dalam Posita Gugatan Penggugat. Sholahuddin menyayangkan jika kliennya yang sudah membayar kewajiban seolah-olah dinafikkan bahkan dikesankan seolah-olah mangkir dari tanggungjawab.
“sudah ada upaya pengembalian, sudah hampir separo uang dikembalikan secara cash langsung diterima penggugat sendiri, namun memang belum lunas dan upaya angsuran-angsuran masih terus dilakukan. Buktinya ada, tanggal sekian bayar sekian dan ada catatan bukti bukti pembayaran tersebut”,Tegasnya.
Menurut Kuasa hukumnya, Tergugat atau kliennya itu sudah melakukan kewajibannya namun diakui memang masih ada kekurangan belum bisa Lunas. Jika didalilkan sebagai wanpreastasi terkesan tergugat seolah-olah tidak membayar sama sekali.
“jika jalur hukum yang dikehendaki, kita akan membuktikan di persidangan. Namun karena ini perkara perdata, kita berusaha melakukan penyelesaian diluar pengadilan dengan cara kekeluargaan. Walaupun nantinya dipengadilan juga ada mediasi yang wajib dilakukan. Alangkah indahnya jika perdamaian bisa terjadi tanpa harus melalui proses peradilan. Klien kami bukan tipe orang yang lari dari tanggungjawab”, imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Sholahuddin kliennya akan terus berupaya melunasi, memang karena pandemi covid-19 ini bisalah dimaklumi segala aspek maupun keuangan juga ikut terdampak.
Ia menuturkan jika utang piutang tersebut merupakan perjanjian dibawah tangan. Tidak ada detail perjanjiannya serta batas waktu pengembaliannya, hanya sekedar “perkataan lesan” diharapkan pelunasan bisa dilakukan sebelum tahun 2021. Hanya saja akibat pandemi Covid-19 ini waktu pelunasan menjadi terganggu.
“klien kami terus berupaya melunasi tapi tidak bisa sekali tempo langsung Lunas. Dan klien kami sadar diri kalau utang itu harus dibayar. Sekaligus kita juga akan menjaga tali silaturrahmi antara klien dan penggugat. Jangan sampai “pecah seduluran” karena awalnyakan didasari dengan i’tikad baik”, harap Sholahuddin.
Terpisah Kuasa Hukum penggugat, Sugiarto mengatakan Jika perkara tersebut merupakan kasus perdata masalah hutang piutang, apabila dapat diselesaikan maka akan dilakukan pencabutan perkara.
“ini kan masalah perdata, masalah hutang piutang sudah satu tahun belum dibayar, kalau memang dibayar atau ada kesepakatan kapan dibayar, kita cabut gugatannya. kalau tidak ya kita lanjutkan sampai proses putusan dari Pengadilan”, tuturnya. (UDN)
Leave a Reply