Sekretaris HMI Riau-Kepri: Periksa Dan Proses Diduga PT SAM-1 Menanam Sawit Di Daerah Aliran Sungai (DAS)

Berdasarkan hasil laporan Masyarakat Kabupaten Kampar kepada BADKO HMI RIAU-KEPRI pada Sabtu 24 April 2021 PT SAM-1 melakukan penanaman sawit di daerah aliran sungai (DAS) yang berlokasi di Desa Danau Lancang Blok 36-37 Sungai Panasan kamudian berdasarkan hal tersebut kami melakukan investigasi ke lokasi dan apa yang Masyarakat sampaikan benar bahwa di daerah DAS telah ditanami kelapa sawit tentu hal tersebut melanggar Beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pelanggaran yang dilakukan PT SAM-1 Kabupaten Kampar sudah kami laporkan kepada DLH Kampar,”Ujar Muda Halomoan Hrp

Dia berharap kadis DLH Kampar segera memproses laporan yang sudah mereka laporkan karena menurut Sekretaris Badko HMI Riau-Kepri (Muda Halomoan Hrp) menanam sawit didaerah DAS adalah pelanggan serius.

“Menanam sawit didaerah DAS adalah pelanggan serius jadi jangan dianggap biasa agar perusahaan lain tidak melakukan hal serupa,”Ungkapnya

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Pasal 16 Ayat 1 Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung:

Kriteria sempadan sungai adalah:

Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Pasal 78 :

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebegaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) atau pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 66 :

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka saya Muda Halomoan Hrp selaku Sekretaris BADKO HMI RIAU-KEPRI mendesak agar Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kampar memberikan sanksi tegas yang seadil-adilnya terhadap PT SAM-1 sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa waktu kami telah melayangkan surat ke Pt.sam 1 mengenai perihal DAS tersebut, “akan kami pantau jika tidak ada perkembangan nya di DLH Kampar, persoalan ini kami akan mengambil langkah aksi damai turun ke jalan di DLHK Provinsi Riau dan kami juga tegah mempersiapkan laporan ke mentri DLHK,”Ungkapnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak dari PT Sam 1 desa danau lanjang kabupaten kampar belum membalas surat dari BADKO HMI RIAU-KEPRI wartawan masih menunggu jawaban dari pihak pt.sam 1 melalui surat tersebut.

(media group cyber nasional)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*