Dugaan Pemalsuan SKGR, Kuasa Hukum Minta JPU Tuntut Terdakwa Maksimal

Rokan Hulu -Sehubungan sidang perkara pemalsuan surat dengan Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung pada Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian sebagai Pelapor Damrizal meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan tuntutan maksimal sebagaimana dalam rumusan pasal 263 KUHP.

Hal tersebut, disampaikan Kuasa Hukum Damrizal, Indra Ramos, menurutnya permohonan ini selaras dengan agenda persidangan yang telah menyelesaikan pembuktian dan agenda sidang akan memasuki tahap tuntutan JPU.

“Permohonan dengan harapan tuntutan maksimal ini setelah fakta persidangan membuktikan bahwa para Terdakwa terbukti melakukan dan atau mengunakan surat palsu tersebut secara sadar,” kata Indra Ramos, Selasa (1/6/2021)

Selain itu, lanjutnya, Terdakwa juga mengakui bahwa ada yang salah dalam Surat SKGR atas nama Yeni Irmayati.

“Kesalahan tersebut di antaranya Terdakwa Yeni Irmayati tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Damrizal dan Samsul Bahri,” ungkapnya

Bahkan, Terdakwa tidak kenal dengan Damrizal dan Samsul Bahri. “Terdakwa membeli tanah tersebut pada orang lain, alasan kasihan, sementara terdakwa sadar bahwa tanah yang akan dibaliknamakan tersebut adalah atas nama Damrizal namun ketika balik nama tertulis Samsul Bahri,” jelasnya.

” Terdakwa sadar dan menandatangi SKGR tersebut tanpa mengukur, melihat lokasi atau bertemu dengan sempadan dan pemilik tanah,” sambungnya.

Kuasa Pelapor pun telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul untuk mohon dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 6 tahun penjara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Damrizal.

“Kita akan kawal perkara ini mudah mudahan keadilan terwujud. Kita akan melakukan langkah hukum kalau tuntutan tidak maksimal,” Kata ndra Ramos mengakahiri.
(Alfian)