ASN Penjual Vaksin Covid-19 Ilegal, Perintah Gubsu Pecat

Medan – SelidikKasus l Geram belum lama kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu mencuat ke publik, kini sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) diamankan oleh pihak Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal, Gubsu akan Gubsu pecat ASNnya.

“Pecat! Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan kepada orang supaya tidak terjangkit COVID, tetapi malah dilakukan seperti itu,” ucap Edy kepada awak media di Medan, Jumat (21/5/2021).

Edy mengatakan menjual vaksin secara ilegal tidak boleh dilakukan. Dia meminta tidak terjadi lagi peristiwa serupa.

Edy menjelaskan kronologi penjualan vaksin ini. Dia mengatakan vaksin ini harusnya disuntikkan ke tahanan, namun dijual ke luar.

“Hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi itu di LP. Ada dua dokter, dokter rutan dan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi untuk para tahanan, dilakukan untuk dijual ke luar,” jelasnya.

Geramnya Gubsu di mana sebelumnya, Polda Sumut menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Oknum ASN itu sedang diperiksa oleh polisi.

“Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi.

Dia mengatakan oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” katanya lagi. (SK-TimSumut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*