3 Pengedar Sabu-sabu Tarokan Kediri, Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Nganjuk, selidikkasus.com – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang berbeda, Senin (17/5/2021) dan Selasa (18/5/2021).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, yakni DAN (26) asal Desa Blimbing, NUR (33) asal Dusun Cabak Desa Kerep, dan SUH (23) asal Desa Blimbing.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, ketiga terduga pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan. Saat ini ketiganya masih menjalani penyidikan.

Tersangka DAN diringkus di sebuah kamar hotel wilayah Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupatn Nganjuk. Sedangkan tersangka NUR dan SUH dibekuk saat berada di rumahnya masing-masing,” ujar Supriyanto, Selasa (18/5/2021) malam.

Dari tersangka DAN, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,24 gram; 2 buah solasi warna hitam; tisu, dan sebuah ponsel yang diduga sebagai sarana. Untuk transaksi mengedarkan barang haram tersebut.

Sementara dari tersangka NUR, disita barang bukti berupa 12 buah plastik klip yang disolasi warna hitam diduga berisi sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,42 gram, 0,24 gram, 0,25 gram, dan 0,39 gram.

Selanjutnya berisi 0,26 gram, 0,26 gram, 0,44 gram, 0,27 gram, dan 0,37 gram. Selain itu, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, bekas mainan, dompet, ponsel, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 350 ribu.

Untuk tersangka SUH, barang bukti yang diamankan berupa pipet kaca yang masih ada sisa sabu; plastik klip kecil; sedotan plastik warna putih yang diselotip warna hitam; korek api gas; grenjeng rokok; sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil penjualan sabu,” beber Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.

Kasubbag Humas menjelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 ini mengamankan tersangka DAN saat berada di sebuah kamar hotel, Senin (17/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu teman perempuannya, yang memesan sabu.

Jadi paket sabu yang dibawa itu pesanan dari teman cewek si tersangka. Saat diintrogasi DAN ini mengaku sabu dibeli dari NUR. Selanjutnya petugas mencari keberadaan NUR,” imbuhnya.

Saat itu juga, tersangka DAN berikut barang bukti dibawa petugas, dan disuruh menunjukkan alamat NUR. “Tersangka NUR dibekuk di rumahnya bersama barang bukti pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Supriyanto.

Tak ingin berdua di dalam penjara, NUR pun buka suara jika selama ini sabu yang dia edarkan itu dipasok oleh SUH. Mendapat keterangan, petugas antinarkoba ini bergegas ke rumah SUH.

Selang beberapa jam kemudian, tersangka dapat diamankan saat berada di rumahnya bersama barang bukti. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar Kertosono yang telah memberikan informasi terkait peredaran sabu-sabu ini.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, dan kami tetap butuh bantuan masyarakat untuk membasmi peredaran gelap narkoba ini,” pungkasnya.

Pujo panggilan akrabnya Kasat Res narkoba juga mengatakan, pihaknya akan memburu jaringan di atasnya. “Saat diintrogasi, tersangka SUH mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari
 seseorang yang ciri-ciri dan alamatnya sudah kami kantongi. Saat ini masih kita kejar,” demikian imbuhnya. ( Roed).

Lp. Pemberitaan Koordinator Wil. Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.