Oknum Pegawai Bank Bank Syariah Indonesia Eks. Bank Mandiri Syariah, Rp80 Juta Atau Sepuluh Persen Fee Lelang Untuk Orang Bank

Simpang Merbau, Labuhanbatu Utara – SelidikKasus.com I Salah satu oknum pegawai bank di Bank Syariah Indonesia (BSI) ex. Bank Syarian Mandiri (BSM) Cabang Rantauprapat berinisial Zainul Arifin Zul (ZAZ) diketahui sebagai Area SME Account Meintenence Staff menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SPI) dan mengancam akan mengajukan lelang atas jaminan AR (50) dan meminta komisi 10% jika ada pemenang lelang.

Disampaikan AR (50), Senin (3/5/21) kepada SelidikKasus.com, pada bulan Maret 2021 Zainul Arifin Zul pegawai bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Ex. Bank Mandiri Syariah Rantauperapat mengunjungi AR (50) dan istrinya SM (44) di kediamannya di Simpang Merbau Labuhanbatu Utara untuk menyampaikan Surat Peringaran I dari Bank atas fasilitas kreditnya yang menunggak.

“Kami sudah menyatakan bahwa saat ini mereka mengalami kesulitan dimana usaha yang di jalankan selama ini macat sama sekali hingga berimbas pada pembayaran kredit kami di Bank Syariah Mandiri” ucap SM istri AR.

“Selama ini kreditnya tidak masalah dan lancer-lancar-lancar saja dan ini adalah kredit yang ke tiga kali dan untuk yang ke tiga ini usaha kami mengalami kesulitan”, ucapnya lagi.

AR (50) juga menegaskan kepada Zainul Arifin Zul bahwa mereka berniat melunaskan fasilitas pembiayaan dari bank tersebut dengan cara menjual jaminan secara sukarela namun Zainul mengatakan akan melakukan lelang terhadap jaminan kami dan jika nantinya ada pembeli lelang akan di kenakan komisi lelang sebesar Rp80 juta atau sepuluh persen dari nilai lelang untuk orang bank, terang AR.

Arfan, SH (AR Law Office) yang juga praktisi Perbankan saat dimintai pendapat mengenai perkara ini menyatakan, “Ini merupakan tindakan kategori Froud” tandasnya.

Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang, yaitu sebagai berikut:

a. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[2]

b. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[3]

c. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.[4]

Arfan, SH menerangkan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan terurai pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), dan perihal fee 10% yang di minta oknum karyawan sudah jelas merupakan pemerasan, tegasnya.

Lelang adalah tindakan terakhir dr bank utk likuidasi asetnya dan jelas debitur sudah tdk sanggup Utk membayar kewajibannya jika hal tersebut benar adanya maka tindakan oknum jelas2 zhalim dan bertentangan dgn hokum, tegasnya lagi. (SK-TimSumut)