
Pekanbaru-Seperti yang diketahui, Penanganan perkara dugaan korupsi sppd fiktif “masal” di dewan rohil yang dilakukan polda riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota Dewan,” ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.
Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.
Adapun anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Afrizal alias Epi Sintong. Lalu, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu.
Selain anggota Dewan, tim penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.
Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.
Berlarut-larutnya pengusutan “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewan rohil” tersebut, membuat Perkumplan FORMASI RIAU mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri pekanbaru pada tanggal 18 maret 2021. Ya benar, kita sudah daftarkan gugatan tersebut, kata Muhammad Nurul Huda Direktur FORMASI RIAU
Atas pendaftaran gugatan praperadilan tersebut, Kepolisian Daerah Riau menegaskan pengusutan dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir masih berlanjut. Saat ini dimana penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Minggu (21/3). Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan jika perkara itu telah dihentikan sebagaimana tudingan Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau.
Saat disinggung soal gugatan praperadilan yang diajukan Formasi Riau, Kombes Pol Sunarto memberikan jawabannya. “Prapid (praperadilan,red) kan hak, dan boleh saja. Prapid akan kami pelajari materinya dan kita siap menghadapinya,” pungkas
Senin 22 Maret 2021 Direktur FORMASI RIAU saat dikonfirmasi media selidik kasus mengatakan bahwa, sidang Pra-peradilan FORMASI RIAU versus Kapolda Riau dan Pimpinan KPK akan segera digelar. Ya benar, sidang akan segera digelar awal april 2021. Formasi Riau sudah menerima relas panggilannya dari pengadilan negeri pekanbaru. Kata Dr. Huda
Saat disinggung apa persiapan yang akan dilakukan FORMASI RIAU melawan Kapolda Riau dan Pimpinan KPK disidang Pra-peradilan nanti, Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda mengatakan, tidak ada persiapan apa-apa, kita hanya menyiapkan nurani yang sehat saja. Tegasnya.
Sidang Pra-Peradilan FORMASI RIAU Melawan Kapolda Riau dan Pimpinan KPK “Relas panggilan sidang praperadilan dari pengadilan negeri pekanbaru sudah diterima FORMASI RIAU. Sidang praperadilan ini antara FORMASI RIAU *vs* KAPOLDA RIAU dan Pimpinan KPK.
Untuk itu, Koalisasi Masyarakat melalui FORMASI RIAU, Adapun nama-nama yang sudah ikut serta adalah:
1, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Direktur FORMASI RIAU)Dr. Riadi Asra, SH. MH
2. Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH
3. Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH
4. Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH
5. Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH
6. Alhendri, SH. MH
7. M. Zaid, SH. MH
8. Alamsyah, SH. MH
9. Asep Putra Sulaiman Febrional Nami, SH. MH
10. Ricky, SH. MH
11. Nadia Maharani, S.H.,M.H.
12. Andreas Hutajulu, SH. MH
13. Joki Mardison, SH
14. Rahmat Zaini, SH.
15. Arlen Sagita, SH
16. Said Abu Supian, SH
17. Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H.
18. Restu Halawa, SH.
19. Sobaruddin ( Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cabang Provinsi Riau
20. Heri Kurnia, SE
Direktur FORMASI RIAU Dr.M.Nurul Huda.SH.MH ‘Silahkan Rakyat Riau Lihat dan Dengar di Persidangan Nanti’
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.tg下载