10 Orang Di Tetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Di Babel

Bangka belitung-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah Lakukan Konferensi Pers terkait penetapan 10 tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 debitur Bank BRI cabang pangkal pinang dan kantor cabang pembantu Depati Amir tahun 2017 – 2019, dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Maret 2021 Jam 14:00 WIB. bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Memaparkan inisial para tersangka di antaranya :

  1. Inisial TS dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 183/L.9/fd.1/3 2021.
  2. Insial M dengan sprint penetapan tersangka nomor : Print – 184/L.9/fd.1/3 2021.
  3. Inisial SB dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print-185/L.9/fd.1/3 2021.
  4. Inisial A dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print- 186/L.9/fd.1/3 2021.
  5. Inisial NA dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print- 187/L.9/fd.1/3 2021.
  6. Inisial SK dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 188/L.9/fd.1/3 2021.
  7. Inisial EI dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 195/L.9/fd.1/3 2021.
  8. Inisial SD dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 196/L.9/fd.1/3 2021.
  9. Inisial I dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 197/L.9/fd. 1/3 2021.
  10. Inisial H dengan Sprint penetapan tersangka nomor : Print – 198/L.9/fd. 1/3 2021.

Bahwa para tersangka disangkakan pasal,
Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, Ujar Penkum Kejati Babel