SDN 003 Sukajadi Dumai Diduga Tidak Sesuai Kontrak: Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Pekanbaru Angkat Bicara

Pekanbaru-Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Pekanbaru Soroti Pekerjaan Revitalisasi SDN 003 Kel. Sukajadi Kota Dumai Karena Diduga Tidak Sesuai Kontrak.

Pekerjaan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Kelurahan Sukajadi, Kota Dumai, didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK), Sorotan tersebut dikarenakan bangunan senilai Rp 2,3 Milyar tersebut baru seumuran jagung telah mengalami banyak kerusakan, yaitu berupa keretakan hampir merata ditiap ruas bangunan. Dalam pantauan dilokasi bangunan SD tersebut banyak terjadi retak-retak, terutama pada dinding yang berdekatan dengan jendela.

Selain itu pekerjaan yang dilakukan pemenang lelang yaitu CV. TAO BAKTI, untuk pekerjaan lantai belakang bangunan terlihat tipis, terbukti lantainya sudah banyak berlubang. Sehingga tidak heran jika bangunan dengan kontrak Rp 2. 318. 711. 043, 34 Milyar tersebut mendapat sorotan banyak pihak, dan selayaknya aparat penegak hukum untuk mengusut Pekerjaan Revitalisasi SDN 003 tersebut.

“Pekerjaan Revitalisasi SDN 003 jika mengacu kontrak dimulai tanggal 25 Juli 2019 dan berakhir 24 Desember 2019, namun sangat disayangkan meski baru saja dikerjakan, banyak terjadi keretakan pada dinding bangunan. Parahnya lagi, lantai belakang gedung banyak yang berlubang diduga karena penimbunan tidak padat serta tipisnya pengecoran dilakukan”. ungkap Gusri selaku koordinator Aliansi.

Lanjutnya “Ada satu lagi diduga yang tidak dikerjakan kontraktor CV. TAO BAKTI, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sampai sekarang IMB dimaksud menurut orang dalam lMB tersebut belum juga ada atau siap padahal pengurusannya termasuk salah satu item pada kontrak”.

Terkait adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan Revitalisasi SDN 003 Kelurahan Sukajadi, Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Gusri, melontarkan tanggapan dan berharap jika memang terjadi penyimpangan harus diusut sampai tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengerjaan revitalisasi bangunan tersebut,
Pihak yang harus dipanggil adalah DWI yang membawa CV. TAO BAKTI, IDHAM selaku pemilik CV. TAO BAKTI, PPK WIDODO, PPTK DENl dan bisa juga Tim PHO yaitu Ali Wardhana.

Kami dari AMAK akan menjadi pelopor untuk meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan kasus tersebut. “Menindaklanjuti dari dugaan tersebut, Kita dari AMAK dalam waktu dekat ini juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) RIAU, agar dapat diusut tuntas, karena hal ini mengakibatkan kerugian pada Negara, Pungkas Gusri.

Lp-Berita-Koorlap (AMAK)
Sumber-Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK)