
HMI Cabang Pekanbaru, meminta Kapolda Riau secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Rokan hilir, “Pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi diduga merugikan negara Rp 1,6 miliar dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara marathon sejak Oktober 2018 lalu.
Dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil diduga menerima uang persediaan (UP) Rp 3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar dugaan tidak bisa dipertanggungjawabkan
“Sudah 2 tahun lebih kasus SPPD fiktif di Polda Riau, Sudah banyak pula pimpinan Kapolda Riau yang berganti, namun satu pun belum ada yang ditetapkan. Kasus inipun sudah diketahui dan dikonsumsi seluruh masyarat Riau, apalagi masyarakat Kabupaten Rohil, dan bahkan telah menjadi pembicaraan nasional. Namun belum terlihat kecepatan dan kecakapan Kapolda Riau menangani kasus ini” Ujar Heri Kurnia selaku Ketua Umum HMI cabang Pekanbaru sekaligus Putra Asli Kabupaten Rohil.
Sebelumnya, penyidik Dirreskrimsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang anggota DPRD Rohil. Setelahnya, memanggil 12 PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk dimintai keterangannya.
Lalu kembali Ditreskrimsus Polda Riau, memintai keterangan terhadap 42 anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, mengapa hanya 32, karena 3 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi dalam kondisi stroke.
Setelah memeriksa 42 orang anggota DPRD Rohil, penyidik mengumpulkan dan menganalisa dokumen yang diperoleh.
Selanjut Heri kurnia menyampaikan ” Kapolda Riau harus sigap, tangkas, dan segera menetap tersangka SPPD fiktif yang melibatkan puluhan anggota dewan. Saya merasa malu. Kasus ini seperti menggantung. Saya masih memiliki kepercayaam kepada Kapolda Riau untuk menyelesaikan kasus ini. Mudahan Bapak Kapolda Riau bisa menjaga nama baik intitusi Kepolisian dari pada harus membela kasus SPPD fiktif ini. Karna Korupsi telah diamanatkan oleh bapak presiden sebagai kejahatan yang luarbiasa. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kami meminta Kapolda Riau untuk tidak menahan dan memperlama proses penetapan tersangka Kasus SPPD fiktif ini. Karena bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Institusi Penegakan hukum di Republik ini, khususnya di Riau.” Ujar mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Riau.
Sumber :HMI Cabang Pekanbaru,