Bandar Judi Online Asal Binjai Sumut, Diciduk Tim Siber Polda Sulteng

Palu- Datang ke Palu bukannya berinvestasi untuk membantu pembangunan di Sulawesi Tengah pasca bencana, tetapi justru membuka perjudian online.

Entah apa yang ada dalam pemikiran perempuan DS alias CI (47 th) warga asal Kabupaten Binjai Sumatera Utara (Sumut) ini yang diketahui sebagai bandar judi toto gelap (togel) yang dilakukannya secara online di Palu,

Sepak terjangnya sejak tahun 2018 di Palu dengan melakukan aktifitas judi togel online mengantarnya sebagai penghuni hotel prodeo di Polda Sulteng setelah ditangkap oleh tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Sabtu (16/1/2021) yang lalu.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Afrisal, SIK dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, kamis (28/1/2021) mengatakan “Selain bandar judi togel online DS alias CI, Ditreskrimsus Polda Sulteng juga menangkap 8 pelaku lain yang merupakan kaki tangan DS alias CI”

Penangkapan DS alaias CI di lakukan subdit V siber ditreskrimsus Polda Sulteng di Kontrakkannya di Jln. Sintuwu Kel. Tondo Kec. Palu Timur pada Sabtu (16/1/2021) yang lalu, setelah sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya praktek judi online, terang Didik

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan peran dari delapan pelaku yang turut membantu judi online togel milik DS alias CI yaitu sebagai pengepul yang melayani para pemasang yang dilakukan secara online, melakukan rekap nomor togel, mengirimkan rekap, setelah rekap terkumpul kemudian di foto dan dikirim ke tersangka DS alias CI

Adapun keberuntungan yang diperoleh pemasang togel, tepat dua angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 60.000-Rp 65.000, tepat tiga angka Rp 1.000, akan mendapatkan Rp 400.000 dan tepat empat angka Rp 1.000 maka akan mendapat Rp 2.500.000, sedangkan pemasangan shio minimal Rp 1.000 mendapat Rp 10.000

Didik juga mengungkapkan pembayaran kepada pemenang juga dilakukan secara transfer, demikian juga pemasangan yang dilakukan oleh masyarakat, sedangkan judi online yang dikelola oleh DS alias CI mengikuti putaran judi online dari Sidney Australia, Singapura dan Hongkong, urai Kabidhumas Polda Sulteng

Hasil pemeriksaan swab, dua tersangka termasuk DS dinyatakan positif covid.19 sehingga dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Palu, dan tersangka lain di tahan di Rutan Polda Sulteng.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar,”Tutup Kabidumas Polda Sulteng ini.

Erni