Tidak Dibenarkan Mengadakan Kegiatan Keramaian Malam Pergantian Tahun Baru 2021

Selidikkasus.com-Kab-Inhil-Riau,Menindaklanjuti hasil rapat camat Se-kabupaten Indragiri hilir bersama bupati Indragiri hilir dan Forkompinda tangga 7 Desember 2020 serta rapat koordinasi Camat kateman ,Kapolsek kateman, Danramil 06 kateman dengan UPT/ instansi terkait kepala desa dan lurah se-kecamatan kateman serta pimpinan perusahaan tanggal 12 Desember 2020

Dengan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan kateman , pimpinan perusahaan, berkenaan dengan hari libur natal dan tahun baru 2021.Kamren,s,sos,M,si Camat kateman,Saat Memberikan keterangan kepada media

1.kepada masyarakat, pimpinan perusahaan dan karyawan perusahaan diharapkan untuk tidak berpergian keluar Riau selama libur dan natal tahun baru 2021,hal ini guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19

2.Tidak dibenarkan mengadakan kegiatan keramaian pada malam pergantian tahun 2021serta tidak dibenarkan adanya konvoi kendaraan roda dua

3.Tidak dibenarkan adanya pesta kembang api, membunyikan petasan (marcon) serta terompet dilingkungan masyarakat maupun perusahaan

4.Bagi masyarakat yang datang dari diluar propinsi Riau menuju sungai Guntung wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan Rapid Test diposko kesehatan Covid-19 dipelabuhan Syahbandar ( HK )

5.Kepada pemilik hiburan karaoke dan kafe tidak melakukan aktivitas di malam pergantian tahun baru yang mengakibatkan terjadinya kerumunan;

6.Kepada seluruh pengurus masjid,surau,mushala pada malam pergantian tahun 2020 Ketahun 2021 agar melaksanakan kegiatan keagamaan yaitu istighosah,membaca Yasin berjamaah dengan tetap mengacu kepada protokol kesehatan Covid-19 dengan kegiatan keagamaan ini kita bermunajat kepada Tuhan yang maha kuasa agar pandemi Covid-19 segera berlalu

7.kepada masyarakat tetap mematuhi protokol Covid-19 (4 M) , memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan

8.Bagi yang tidak mematuhi himbauan ini angka 1 sampai dengan 5 tim yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kecamatan kateman, akan memberikan sanksi/ denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.Sungai Guntung 21 Desember 2020,Unkapnya Kamren,s,sos,M,si Camat kateman

(Mus)