
Nias Utara :Selidikkasus.com
Kapolsek Tuhemberua meringkus pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri. Pelaku bernama Marina Tafona’o alias Ina Fani (30) asal Dusun II, Desa Banua Sibohou, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, pada Kamis (10/12/2020).
Pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan anaknya sendiri terjadi pada Rabu (09/12/2020) pukul 13.30 WIB, tepatnya dirumah Nofedi Lahagu alias Ama Fina. Korban yang digorok lehernya hingga meregang nyawa tersebut adalah anak kandungnya sendiri.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Rabu (09/12/2020) pukul 09.00 WIB, saksi a/n Faomambowo Lahagu alias Ama Oti, Setiani Zega alias Ina Oti dan Nofedi Zega alias Ama Fina (suami pelaku) berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) II, Desa Banua Sibohou untuk melakukan pencoblosan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara. Sebelum berangkat mereka pamit terlebih dahulu kepada pelaku dan si korban.
Selanjutnya pukul 12.00 WIB, saksi a/n Faomambowo Lahagu alias Ama Oti, Setiani Zega alias Ina Oti dan Sefrina Lahagu alias Fina pulang kerumahnya. Sedangkan Nofedi Zega alias Ama Fani masih tinggal di TPS. Jarak rumah Nofedi pelaku dengan jalan umum berkisar 5 km, serta pelaku dan korban beserta para saksi tinggal dalam satu rumah yang sama dan rumah dimaksud masuk ke pedalaman dan hanya terdapat beberapa rumah dengan jarak tiap rumah yang berjauhan.
Saksi Faomambowo Lahagu alias Ama Oti, Setiani Zega alias Ina Oti dan Sefrina Lahagu alias Fina sekitar pukul 13.30 WIB sampai dirumahnya dan mereka langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan yang belum dikunci oleh pelaku.
Setiba di dalam rumah saksi melihat si korban dalam keadaan terluka dan tidak bernyawa dengan posisi luka gorok dileher dan pelaku (ibu kandung para korban) tepat berada disamping para korban dengan posisi tidur terlentang dengan sebilah parang disampingnya.
Melihat kejadian tersebut para saksi kaget dan ketakutan sehingga Sefrina menelpon langsung Ama Fani yang rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya dan langsung memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Nofedi (suami pelaku) pulang dari TPS dan menuju rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Setiba dirumah saksi Faomambowo Lahagu langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Nofedi Zega, sehingga ia langsung pergi ke kamar dan melihat para korban dalam keadaan tidak bernyawa dan mengalami luka gorok dileher.
Tidak berselang lama sekitar pukul 17.00 WIB, Personil Polsek mendapat informasi tersebut dan selanjutnya Kapolsek dan anggota Bersama Kasatreskrim langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan barang bukti langsung diamankan berupa satu bilah parang dan pelaku.
Pihak kepolisian yang terdiri dari tim Satreskrim langsung melakukan cek dan olah TKP, membuat laporan polisi, mengamankan Pelaku dan BB, membawa para mayat korban ke RSUD Gunungsitoli untuk dilakukan VER mayat, dan melakukan interogasi baik pelaku maupun saksi.
Adapun identitas si korban sebagai berikut
- Yunius Lahagu (5) laki-laki
- Suserman Lahagu (4) Laki-laki
- Delfan Lahagu (2) Laki-laki
Serta beberapa orang saksi
- Faomambowo Lahagu (70) Kakek Korban
- Setiani Zega (60)
- Nofedi Zega (29) Suami Pelaku/ Ayah si korban
- Sefrina Lahagu (6)
Berdasarkan kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan.
(Sutono)