Temuan LHP BPK Kelebihan Pembayaran Gaji Pokok & Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemda Inhil

Inhil-Riau- Temuan LKPD LHP BPK RI Kelebihan Pembayaran Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan pada Pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp31.613.771,00

Pada Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp840.390.394.514,00 dan merealisasikannya sebesar Rp773.531.319.512,00.

Dari realisasi tersebut termasuk diantaranya realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp459.227.074.868,00 dan Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp240.852.880.145,00

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja 117.020.076.000,00
5.1.1.02.03.

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja 72.000.000,00
5.1.1.02.04.

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi 7.432.040.000,00
5.1.1.02.06.

Tambahan Penghasilan Objektif lainnya 116.328.764.145,00

Jumlah 240.852.880.145,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban belanja pegawai berupa daftar permintaan pembayaran gaji/tunjangan dari pengelola dan pembuat daftar gaji induk pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan daftar permintaan pembayaran tambahan penghasilan dari OPD dengan data nominatif pegawai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Pembayaran gaji pokok tidak sesuai dengan jumlah pegawai yang terdaftar pada pada BKPSDM
Hasil perbandingan dokumen antara permintaan pembayaran gaji induk dengan daftar nominatif pegawai menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji pokok pada Dinas Pendidikan dan Gaung Anak Serka Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp83.203.104,00.

Sampai dengan Februari Maret 2019 telah dilakukan penyetoran dan pemotongan dari Taspen sebesar Rp83.203.104,00 sehingga kelebihan pembayaran telah disetor seluruhnya.

b. Pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 dan perubahannya menjelaskan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban atas tambahan penghasilan dan wawancara dengan bendahara gaji Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa terdapat pegawai yang telah pensiun dan meninggal dunia masih dibayarkan tambahan penghasilannya. Bersambung

Taem media group