Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Gresik Berbasis Komunitas

Gresik-selidikkasus.com Penegakan protokol kesehatan terus digaungkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut juga terus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menekan penyebaran Covid-19. Di Kabupaten Gresik Jawa Timur, ada operasi yustisi berbasis komunitas. Bagaimana pelaksanaannya?

Penegakan yustisi berbasis komunitas ini telah dilakukan oleh Muspika Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik yang juga diikuti TNI-POLRI.

Dalam teknisnya, Muspika mengajak tokoh masyarakat, kelompok maupun tempat berkumpulnya masyarakat sama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga mempercet pemulihan wabah.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini menyasar sejumlah kelompok masyarakat serta tempat berkumpulnya sebuah komunitas tersebut.

“Selain operasi penindakan, aparat juga gencar mengajak masyarakat untuk selalu ‘ingat pesan ibu’ dengan menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” katanya, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut, Kapolsek Tulus menerangkan operasi berbasis komunitas ini dinilai lebih bagus dan efektif. Operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan berbasis komunitas dengan sasaran penguna jalan raya baik roda 2 maupun roda 4.

Kegiatan dilaksanakan di jalan raya Balongpanggang tepatnya di terminal Lyn BP Kecamatan Balongpanggang, dari hasil operasi didapat 41 Pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Kepada semua pelanggar diberikan himbauan serta diberikan beberapa sangsi, berupa, tindakan sosial atau fisik membersihkan fasilitas umum 11 orang, teguran simpati 30 orang karena status orang tua,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Moelyono mengungkapkan, sesuai instruksi bupati operasi yustisi terus digelar baik pada pagi maupun malam hari.

Tak hanya di wilayah perkotaan, namun operasi yustisi ini juga digelar dan dimasifkan hingga ke wilayah pedesaan. Sehingga, masyarakat tetap patuh dan taat serta terus membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

“Pagi Pukul 08.00 WIB mulai operasi, selain itu juga waktu malam mulai Pukul 20.00 WIB operasi gabungan sama instansi terkait Polres dan Kodim,” ungkap dia.

Moelyono menyatakan, operasi yustisi sendiri mengacu pada instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Kemudian, Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas perda Prov. Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Serta, Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Virus Corona (Covid-19),” imbuhnya.

Lp-Fununul Ihsan