DPRD Pasbar Mempertanyakan Keberadaan Pembangunan Gudang Dan Musolah Di GOR Padang Tujuh Kabupaten Pasbar

Pasbar, Sumbar Selidikkasus.com – Pembangunan gudang dan musala di kompleks Gelanggang Olah Raga (GOR) Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat oleh Dinas Pemuda dan Olahraga menuai kritikan DPRD Pasbar.

Pasalnya, pembangunan dengan nilai kontrak Rp.198.900.000,- tersebut dinilai dilakukan tanpa mengikuti site plan awal dan grand design.

Soal ini diakui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pasbar, Afrizal Azhar saat ditemui awak media di lokasi GOR beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan bahwa site plan awal pembangunan GOR ini sudah diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) karena anggaran biayanya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

“Apa saja yang ingin kita bangun di lokasi ini bisa. Walaupun tidak lagi ada site plannya. Karena site plan awalnya itu hanya untuk tribun dan stadion. Sementara landscape tidak ada, dan yang saya bangun ini adalah musala, tujuannya agar masyarakat yang berolahraga tidak kehilangan waktu untuk beribadah dikarenakan tidak adanya fasilitas ibadah itu sendiri,” katanya.

Pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pasbar ini menuai tanda tanya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasbar, Muhammad Guntara.

Guntara menyebutkan, DPRD tidak mengetahui sama sekali tekait adanya anggaran pembangunan tersebut.

“Kami selaku anggota Banggar DPRD tidak mengetahui adanya anggaran pembangunan fisik pada Dispora Pasbar di dalam anggaran perubahan ini,” katanya kepada awak media di DPRD Pasbar.

M. Guntara yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasbar ini, menambahkan, pembangunan di kompleks GOR Padang Tujuh, Pasbar itu harus mengacu kepada site plan awal dan grand design.

“Ini aneh. Karena di dalam hearing rapat banggar DPRD bersama Dispora tidak muncul pembangunan fisik tersebut,” ujarnya M. Guntara kepada awak media.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Pasbar, Dedi Lesmana juga mengatakan pembangunan apapun di lokasi itu harus mengacu kepada site plan awal dan grand design.

“Seharusnya yang dibatalkan itu pekerjaan objeknya bukan grand design-nya. Karena yang bermasalah itu adalah objeknya bukan grand design-nya,” jelas Dedi Lesmana.

Dedi Lesmana mengatakan kepada awak media bahwa kalau memang grand design yang lama sudah tidak bisa dipakai lagi, seharusnya dibuatkan dulu grand design yang baru sebagai gantinya.

“Setahu saya grand design itu tidak ada kedaluwarsanya, kecuali kita mau mengubah model GOR itu sendiri,” tegasnya.

lp:Kaperwil Sumbar