Diduga adanya konsfirasi bisnis yang mengakibatkan kerugian perolehan PAD oleh,,

Kediri, selidikkasus.com. Berawal dengan adanya laporan dan temuan, yang dilaporkan oleh Lembaga Penegak Demokrasi ( LPD), kepada fihak Instansi terkait , dengan adanya kurang lebih 9 menara Telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri dari 203 menara Telekomunikasi tidak mengantong i izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.

Dan Ironisnya 9 menara Telekomunikasi sudah menjalankan operasi kisaran mulai 5 sampai dengan 8 tahun yang lalu, baru ada laporan tentang adanya menara telekomunikasi Bodong di wilayah Kabupaten Kediri, dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan geram untuk bereaksi dari Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri,

sontak menerbitkan Surat Edaran , Nomor 300/1283/418-40/2020 dimana surat edaran tersebut ditujukan pada Pengusaha Tower Bodong yang tidak memiliki Ijin Bangunan yang ditujukan pada Direktur PT. Lesmana Swasti Prashida, tertanggal 22 April 2020, dimana tembusan surat edaran ditujukan pada PT. PLN (Persero), Distribusi Jatim Area Kediri Rayon Kediri, tidak ditanggapi alias tidak digubris.

Dalam investigasi dan pantauan selidikkasus.com di lapangan, aliran Listrik milik PLN, yang dipakai untuk mengoperasikan alat telekomunikasi di Tower tersebut, dikarenakan indikasinya Tower menara bodong tanpa ijin ,

PLN tetap menyalurkan Aliran Listriknya selama ber tahun lamanya dengan harapan bila diputus aliran listrik tersebut , towe bodong tersebut tidak bisa melakukan mengoperasikan alatnya, sampai dengan adanya kesediaan fihak pengusaha tersebut mengurusi ijin nya juga terkait penggunaan selama bertahun tahun lamanya.

Sehingga ada dugaan kuat fihak PLN Persero Wilayah Kediri sub Rayon Pare, telah memberikan kebijakan yang melamggar Perda Kabupaten Kediri Nomor : 01 tahun 2011, tentang Pajak Daerah dan Perda nomor 01 tahun 2018 , tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2012 tentang Ristribusi Ijin mendirikan Bangunan, dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 tahun 2018 tentang Penetapan Kinerja tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Tahun 2018.

Dan pada Kenyataan yang ada para Pengusaha Tower telah melengkapi dan menyediakan mesin diesel genser di setiap titik tower, dan tidak difungsikan sebagai pengganti sumber aliran listrik utama, sehingga bila dilakukan fungsi genset diesel tersebut tidak akan terjadi pelanggaran yang fatal.

Dengan demikian dapat disimpulkan, terkait hal tersebut fihak PLN yang Notebenya adalah merupakan BUMN, justru menunjukkan telah memberi kebijakan yang bertentangan dengan Aturan dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Kediri dan sangat ironis sekali permasalahan itu terjadi ber tahun tahun namun fihak terkait dan fihak Aparat Penegak Hukum sangat lamban dan terkesan menutup mata dalam menyikapi permasalahan ini.

Secara terpisah pada hari Kamis (19/11/2020) ditemui manager PT. PLN. Persero Didtributor Jatim Area Kediri Rayon Pare, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan aliran listrik tersebut yang ada pada towe tower tersebut yang disinyalir bodong tanpa mengantong i ijin Bangunan (IMB), pemutusan aliran listrik hanya bisa dilakukan apabila pelangganya mengalami penunggakan dalam pembayaran dan tersandung hukum tetap , demikian dijelaskanya,

sehingga dapat disimpulkan bahwa operasi towe bodong di Kabupaten Kediri sangat tergantung pada aliran Listrik dari PLN setempat dan dugaan sementara telah terjadi kerja sama dan konsfirasi untuk Kerugian PAD Pemerintah Kabupaten Kediri, selama ber tahun tahun.(roed)

Lp. Koordinator Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.