Merasa Kesepian Bapak di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri

Banyuwangi Selidikkasus.com – Sungguh bejat kelakuan MR (42)laki – laki pekerja serabutan asal Kecamatan Licin di Banyuwangi tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.Perbuatan bejat ini terbongkar saat pelaku mengajak korban berhubungan badan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Atas ulahnya yang bejat ini akhirnya pelaku sekarang digelandang polisi lantaran terbukti telah menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Terungkapnya Kasus ini berawal dari pesan WA yang dikirimkan pelaku kepada korban pada Minggu 1 November 2020. Dalam pesan singkat itu diketahui pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.Hingga pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat,” Ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada Selidikkasus Rabu,(4/11/2020).

Dilanjutkan pihak keluarga korban terus mengadukan laporan dan langsung ditindaklanjuti tiga pilar Desa yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas serta Babinsa setempat. Malam itu juga pelaku langsung diamankan petugas terus dibawa ke Polsek Licin untuk mencegah terjadinya amuk massa. Sebab, pada saat petugas datang ke rumah pelaku sudah banyak warga yang berdatangan di rumah pelaku.

Petugas mengamankan kemudian kita periksa pelaku.Sementara korban kita visum,”Terang Arman.

Dalam pemeriksaan terungkap aksi tak senonoh ini pertama kali terjadi pada bulan September. Memanfaatkan kondisi rumah nenek korban yang sedang sepi, pelaku langsung membujuk korban saat menonton TV di ruang tamu.

Saat di interograsi polisi MR mengaku nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri karena merasa kesepian setelah ditinggal istrinya pergi bekerja ke luar negeri selama bertahun-tahun. Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seprei untuk dijadikan barang bukti aksi bejat tersebut.

Pihak polisi juga mengamankan satu handphone milik korban yang di dalamnya ada bukti percakapan kalau pelaku sering merayu korban,” Tambahnya.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Korban kini masih ditangani Tim Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi untuk pemulihan psikis setelah disetubuhi bapak tirinya.Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,”Tutup Kapolresta Arman. (Im)