Kayu Alam Untuk Dok Tanpa Dokumen, Lancar Tanpa Tindakan Polres Rohil?

Rohil, RIAU- SKC
Pasca terungkapnya 8 (delapan) orang dari sekitar 12 (dua belas) orang pemilik Dok Kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tahun lalu dalam suatu kasus dugaan penyuapan yang dilakukan 8 orang pemilik Dok kepada oknum Polda Riau, satu orang diantaranya inisial Aw alias KU tidak di BAP.

Hal itu diungkapkan sumber inisial Sp alias As kepada media ini beberapa waktu lalu baik via layanan WhatsApp maupun via Telpon Genggam bahwa, dari 12 orang yang seharusnya diajukan sebagai saksi, tinggal 8 orang yang di BAP oleh Polsek di bawah naungan Polres Rohil. Salah satu diantaranya, Aw alias KU.

“Seharusnya Aw alias KU yang juga pemilik Dok diperiksa dan dimintai keterangannya karena dia turut menyerahkan uang Rp5.000.000 (per orang). Namun hingga saat ini Polres Rohil belum memintai keterangannya. Saya menduga kuat bahwa, Polres Rohil main mata ke Aw,” kata Sp.

Dikatakannya bahwa, awal mulanya terungkap kasus penyuapan ini adalah pada saat diantara sejumlah pemilik Dok sepakat untuk mengumpulkan uang untuk kebutuhan petugas dari Polda Riau yang dikoordinir An dari PT.Diamond. Saat ini disepakati mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp5.000.000 untuk diserahkan kepada oknum petugas dari Polda Riau.

“Dalam kasus ini, justeru saya dikorbankan. Sebab ketika itu saya diminta dan dipercaya oleh para pemilik Dok untuk mengumpulkan uangnya, lalu kemudian saya berpikir bahwa ini sangat beresiko hukum, maka saya minta untuk dibatalkan dan kemudian saya mengembalikan uangnya ke mereka, tetapi ada yang tidak mau terima hingga saya dimaki-maki,” ujar Sp.

Selanjutnya, tambah Sp, kasus ini tercium oleh penegak hukum setelah Sp dilaporkan oleh Andi alias Akang yang kemudian Sp ditangkap ditahan hingga menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. Anehnya, Aw alias KU yang turut terlibat menyerahkan uang suap, justeru tidak dipanggil diperiksa dan di BAP. Untuk saat ini, posisi Aw aman.

“Saya beritikad baik karena mengembalikan uang mereka, malah saya dilaporkan oleh mereka melalui Andi dengan tuduhan pemerasan. Akhirnya saya ditangkap oleh Polisi kemudian ditahan. Anehnya, Polisi dan Jaksa menghadirkan Saksi-Saksi yang tidak mengenal saya, tidak mengetahui kronolodi kejadian serta tidak menguasai objek perkara,” ungkap Sp.

Lebih jauh Sp mengungkapkan bahwa, mulusnya permainan penyeludupan Kayu Alam untuk kepentingan pengusaha Dok Kapal di Bagansiapiapi, Rohil karena diduga sengaja dibiarkan oknum penegak hukum di Rohil. “Diduga para pemilik Dok setor ke oknum penegak hukum mulai dari Polsek hingga ke Polres untuk keamanan usahan mereka, jumlahnya pun bervariasi,” ungkap Sp.

Usai Sp, warga Bagansiapiapi lainnya inisial A yang juga mengirimkan Video Penyeludupan Kayu Alam untuk usaha Dok milik Aw alias KU. Dari Video tersebut, terlihat jelas Kayu dan ukurannya yang besar dan panjang saat dibawa pada malam hari ke lokasi Dok milik Aw alias KU.

“Dalam Video ini terlihat jelas bentuk Kayunya. Ini Kayu Aw, 65 kaki atau panjangnya 18 Meter. Kayu ini tidak memiliki surat-surat atau Dokumen dan atau diduga illegal. Banyak pengusaha Dok di Bagansiapiapi ini yang tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu, salah satunya usaha Dok milik Aw yang sudah beroperasi sekian Tahun.

Hal ini sudah merugikan Negara dari sisi Pajak, melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sayangnya, dari sejumlah usaha Dok Kapal di Bagansiapiapi ini, bahkan ada Dok yang bersebelahan dengan kantor Polair, namun pihak Polres Rohil tidak ada tindakan apa pun. Kami menduga, pengusaha Dok setor jatah Kapolres setiap bulannya,” ujar As dan Ak.

Hingga tayangnya berita ini, belum mendapat keterangan Pers dari Polsek Bangko maupun dari Polres Rohil karena nomor Ponsel dan WA untuk akses komunikasi ke Polsek dan Polres belum didapatkan sampai saat ini. (bersambung…)

Lp: Perwakilan SKC Riau