Dipicu Sakit Hati, Hujam Teman Sendiri Dengan Sebilah Pisau

Pekanbaru,- SKC
Entah setan apa yang merasuki tubuh tersangka, hingga tega menghujamkan sebilah Pisau ke tubuh temannya sendiri hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, Jum’at (16/10/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP.Arry Prasetyo., S.H., M.H membenarkan telah menangkap tersangka inisial TUA Alias Umair (20) pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 pukul 06.00.WIB dijalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek Bukit Raya  Sabtu pagi (17/10/2020), tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Ikhsan Siregar (23), setelah tersangka dan korban menutup Kedai Kopi Ngaloo di tempat keduanya bekerja pada hari Jumat, tanggal 16 Oktober 2020 pukul 01.00.WIB.

Berawal tersangka dan korban duduk sambil ngobrol hingga pukul 04.30.WIB  di Ruko lantai I kedai kopi Ngaloo, tiba-tiba tersangka langsung memukuli korban dengan tangannya sehingga korban terjatuh di lantai.

“Selanjutnya tersangka mengambil sebilah Pisau yang terletak di meja dapur kedai kopi tersebut, kemudian kembali mengejar korban sambil menghujamkan pisau yang dipegang tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai tubuh korban di bagian dada,” ujar Kapolsek.

Korban pun langsung melarikan diri dan menaiki lantai 2 Ruko tersebut, dan membuka pintu yang terletak di lantai 2, korban pun langsung meloncat ke atap bawah Ruko, sehingga korban terjatuh.

Tersangka berusaha mengejar korban dan ikut loncat ke atap bawah sehingga terjatuh dan terkilir, masyarakat yang melihat kejadian itu langsung menghubungi pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” tambah Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada pukul 05.30.WIB, piket SPKT dan Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar dan mengeluarkan darah dari tubuhnya.

Kapolsek Arry  Prasetyo melalui Kanit Reskrim IPTU.Abdul Halim, SE  memerintahkan unit tim IV Bripka.Goodwin Sitorus dan Anggota melakukan Penangkapan terhadap Tersangka inisial TUA alias Umair. 

Tersangka dapat ditangkap dan diamankan oleh petugas yang tidak jauh dari TKP, kemudian ditemukan barang bukti berupa sebilah Pisau di depan area parkiran kedai kopi Ngaloo yang sudah berlumuran darah.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Syafira untuk mendapatkan perawatan medis, selain itu barang bukti disita berupa 3 (tiga) bilah Pisau dengan keadaan yang 2 (dua) bilah sudah patah, 1 (satu) helai baju Kaos lengan panjang warna abu-abu dan 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.

Lp: Kaperwil Riau