Supadi sebagai pemenang dalam Sengketa Gugatan Pilkades Tarokan Tahun 2019.

Kabupaten Kediri, selidikkasus.com., Berawal dari pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Kediri dimana Bambang Suhartono adalah peserta Pilkades serentak di desa Tarokan Kabupaten Kediri, menggugat Bupati Kediri , terkait Supadi dalam perolehan Suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang Calon Kades tahun 2019 lalu, Bambang Suharsono tidak terima SK yg diterima oleh Supadi ditetapkan sebagai Kepala Desa Tarokan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , mengadili sengketa Pilkades Desa Tarokan Kevamatan Tarokan Kabupaten Kediri dengan Putusan Nomor : 62/G/2020/ PTUN Surabaya hari Rabu 7/10/2020, dalam amar putusanya menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya , begitu pula dalam eksepsi, lebih lanjut dalam amar putusanya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp. 400.000,00 , demikian yang berbunyi dalam amar putusanya.

Ditemui kuasa hukum tergugat 2 Supadi, yang juga selaku Penasehat hukumya Prayogo Laksono , SH , MH. Menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat, dan sesuai fakta administrasi tegasnya.
Supadi adalah pemenangnya dari perolehan suara terbanyak Pilkades Tarokan , yang dipermasalahkan oleh Bambang Suharsono juga sebagai peserta Pilkades saat itu, menurut Prayogo Laksono yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan , dan kleinya Supadi adalah sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, jelasnya..

Lp. Pemberitaan Karisidenan Kediri.
Rudy Ptiyono.