Laksanakan Instruk Gubri Nomor 247, Kapolresta Hadiri Rapat Anev PSBM

PEKANBARU- (SKC) Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan kegiatan Pembatasn Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dilaksanakan rapat Anev di perkantor Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (29/9/2020).

Rapat Analisa dan Evaluasi dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu’min Wijaya., S.IK., M.H, Walikota Pekanbatu Drs.Firdaus. S.T.,M.T, Sekda Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil.M.Si, Dandim 0301 Wira Bima diwakili Danramil Tenayan Raya Kapten Arh.Antoni, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning,.SPD, Kadishub Kota Pekanbaru,Edi.S STP, Forkopimda Kota Pekanbaru, Kalaksa BPBD,Zarma, SST.M.Si.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, evaluasi  dilaksanakan hari Selasa tanggal 29 September 2020, terkait dengan pelaksanaan PSBM yang kita laksanakan di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru

“Berkaitan dengan PSBM yang mendasari dari Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan pengedalian Corona Virus Disease (Covid-2019), Instruk Gubernur Riau Nomor 247/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dalam upaya pencegahan Corona Virus,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Selanjutnya, tambah Kapolres, Peraturan Walikota No.130 Tahun 2020 atas perubahan kedua Perarutan Walikota 104 tentang Pedoman Perubahan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam mencegah dan pegendalian Corona Virus disease, Peraturan Walikota No.160 tanggal 14 September 2020 tentang PSBM pada wilayah tertentu dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, Keputusan Walikota No.502 /2020 tanggal 14 September 2020 tentang perubahan PSBM pada Kecamatan Tampan.

“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid di Kota Pekanbaru ini per-Kecamatan, data yang didapat dari Dinas  Kesehatan, positif Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru sebanyak 3.115 orang, masih dirawat 1.902 orang, sembuh dan pulang 1.161 orang, meninggal dunia 52 orang.

Sebaran kasus per-Kecamatan positif Covid-19 di Kecamatan Rumbai sebanyak 164 orang,  Kecamatan senapelan sebanyak 116 orang, Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 76 orang, Kecamatan Payung Sekaki sebanyak 303 orang,  Kecamatan Sukajadi sebanyak 189 orang, Kecamatan Tampan sebanyak 510 orang, Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak 196 orang, Kecamatan Lima Puluh sebanyak 113 orang, Kecamatan Sail sebanyak 102 orang, Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 264 orang, Kecamatan Bukit Raya sebanyak 361 orang dan Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 353 orang,” ujar Kapolresta.

“Berdasarkan data yang kami terima dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa sebaran kasus positif Covid-19 di Kecamatan Tampan, selama pelaksanaan PSBM terhitung tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 September 2020, total kasus 289, masih dirawat 73, sudah sembuh 214 dan meninggal dunia 1 orang.

Kegiatan Pelaksanaan PSBM selama 14 (empat belas) hari dengan personel yang tergabung di dalamnya personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Dinas Pasar. Kegiatan ini dilakukan penyekatan pada 4 (empat) jalur yaitu di jalan SM.Amin di turn SPBU,  persimpangan  jalan Garuda Sakti dan jalan Hr.Soebrantas, persimpangan jalan Soekarno-Hatta dan jalan HR.Soebrantas.

Pelaksanaan kegiatan pada pos penjagaan dalam rangka memantau, monitoring dan melakukan pemeriksaan terhadap  masyarakat dan kendaraan keluar masuk Kecamatan Tampan, harus dilakukan pemeriksaan terkait protokol kesehatan terhadap masyarakat maupun pengguna kendaraan, penggunaan masker dan jarak penumpang yang ada di kendaraan tersebut baik para penumpang dan susunan jumlah kursi,” tambah Kapolresta.

Disamping itu juga, menurunkan 367 personel terdiri personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Dinas Pasar, Damkar, BPBD. Tugas tim ini melakukan mobiling, hunting dan kegiatan stasioner untuk melakukan memberikan himbauan terkait protokol kesehatan dan penindakan dengan pedoman peraturan Walikota melalui kegiatan operasi yustisi atau pemburu teking C

ovid-19.

Selain itu juga, kegiatan PSBM didukung dari Kecamatan, Lurah, RT/RW dan partisipasi masyarakat yang mendukung upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19.

“Masih ditemukannya warga Masyarakat dan pengelola aktivitas usaha yang bandel dan penindakan bagi mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan tetap kita lakukan sesuai Perwako maupun Pidana. Selain itu diberikan sanksi denda, kerja sosial untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar dan tidak disiplin dan melanggar protokol kesehatan,” tegas Kapolresta.

Lp: Kaperwil Riau.