Kejari Deli Serdang di Minta Repelita Sumut Segara Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di 4 SKPD

Deli Serdang – Terkait Laporan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas temuan ketidakpatuhan dan kecurangan dalam uji petik LHP BPK RI Perwakilan Sumut terhadap realisasi APBD Pemkab Deli Serdang tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 di Dinas PUPR, kesekretariatan DPRD, Bangian Umum Sekda dan Dinas Kesehatan Deli Serdang kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal 15 september 2020 lalu, memasuki babak baru.

Kabid Humas DPD Repelita Sumut, Pantas Tarigan, Msi mengatakan. Bahwa pihaknya telah mempertanyakan laporan dalam dugaannya kepada salah satu oknum Jaksa bagian Intelejen. Kepada Pantas, Jaksa bagian Intel tersebut mengatakan laporan pihaknya yang dengan No.007/LP-RPL/SU/IX/2020 yang diserahkan melalui pos penerimaan surat pada 2 pekan lalu itu, sudah dilakukan tindak lanjut pihak Kejaksaan Negeri Delei Serdang.

“Sudah ditindaklanjuti laporan kami oleh pihak Kejari Deli Serdang, hal itu kami ketahui karena kami sudah mempertanyakannya kepada salah satu Jaksa Bagian Intel, ya… kita tunggu lah perkembangan selanjutnya nanti, dan sudah kami desak juga”. Kata Pantas.

Disinggung jumlah temuan pada uji petik LHP BPK RI Perwakilan Sumut yang dilaporkan pihaknya dalam dugaan Korupsi atas ketidakpatuhan dan kecurangan terhadap 4 (empat) SKPD di Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang tersebut. Sebut Pantas, seluruh berkisar 7 (tujuh) Milyar lebih. Terdiri atas realisasi APBD Pemkab Deli Serdang TA 2017, 2018 dan 2019.

“Yang temuan dalam jumlah besar hingga diatas 5 (lima) Milyar itu berada di SKPD Dinas PUPR, sementara di Kesekretariatan DPRD berkisar 1 (satu) Milyar lebih, selanjutnya Dinkes dan Bagian umum Sekda Deli Serdang itu berkisar ratusan juta”. Terang mantan ketua BEM tahun 2000-an itu. (tim).