LSM GJL geruduk gudang pupuk PT. Pusri, terkait langka dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pati, Jawa Tengah : Selidikkasus.com-
Tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (LSM GJL) menggeruduk gudang Pupuk PT. Pusri cabang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (23/09/2020) pagi, sekitar pukul 09.30 wib.

Pada giat aksi kali ini, Riyanta, SH selaku Ketua Umum LSM GJL hadir bersama pengurus dan juga di dampingi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pati serta Personil dari Anggota Kepolisian dan juga TNI.

Kehadiran tim LSM GJL bersama rekan rekan di sambut langsung oleh Dimas Putra Ariyanto selaku Kepala Gudang dan sekaligus sebagai perwakilan Pupuk PT. Pusri Palembang cabang Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Riyanta, SH menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan LSM GJL selain untuk bersilaturahmi, juga untuk konfirmasi agar Kepala Gudang pupuk PT Pusri cabang Kabupaten Pati memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara terbuka terkait perihal kelangkaan dan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi khususnya di Kabupaten Pati.

Sementara itu, Dimas Putra Ariyanto mengungkapkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi ini, sudah diatur oleh Undang-undang no 15 tahun 2013. Selain PT Pusri Palembang ada pula sahabat kami dari PT Petro Kimia Gresik. Sementara untuk gudang di lokasi ini berkapasitas 5.000 ton.

“Kami PT Pusri Palembang cabang Kabupaten Pati ini, di tugaskan hanya untuk menyalurkan jenis pupuk Urea bersubsidi khususnya di Kabupaten Pati. Sedangkan untuk jenis pupuk bersubsidi yang lainnya ada saudara kami dari PT Petrokimia Gresik. ” Kata Dimas Putra Ariyanto.

Lebih lanjut Dimas Putra Ariyanto menyampaikan bahwa biasanya Pemkab Pati menetapkan kuota kebutuhan pupuk urea bersubsidi untuk petani di Kabupaten Pati sebanyak 39.000 ton sampai 40.000 ton.

“Sebenarnya kebutuhan kita adalah 41.000 ton, namun Pemkab menetapkan alokasi hanya 31.700 ton. Jadi Pati hanya mampu alokasikan 70% dari kebutuhan pupuk petani. Alhamdulillah kami sudah sampaikan usulan tambahan kepada Dinas pertanian Provinsi 6.000 ton. Semoga terealisasi dan mampu mencukupi kebutuhan pupuk petani. Mengingat sebentar lagi memasuki musim penghujan untuk masa tanam selanjutnya.” Ungkap Dimas Putra Ariyanto.

Selain itu, Dimas Putra Ariyanto juga menyampaikan bahwa per 1 September 2020 sesuai Surat Direktur Pusat Pupuk dan Pestisida Selaku kuasa anggaran pupuk bersubsidi, pembelian pupuk bersubsidi harus dengan menggunakan Kartu Tani (Kartan). Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang melayani pembelian pupuk bersubsidi tanpa Kartan, itu nanti subsidinya tidak bisa ditagihkan. Sehingga nanti pihak produsen yang akan menanggung kerugiannya.

Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Pati, yang diwakili oleh Indrastuti menyampaikan secara rinci alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati. Tahun ini untuk Urea 31.700 ton, SP-36 2.730 ton, ZA 10.621 ton, NPK 26.990 ton, dan Organik 2.300 ton. Dan masih ada lagi usulan tambahan kepada Dinas Pertanian Provinsi khusus untuk Urea 6.000 ton, belum yang lainnya. Semoga usulan ini nanti bisa direalisasi dan mampu memenuhi kebutuhan petani.

Indrastuti juga menyampaikan jika ditemukan adanya pengecer yang nakal terkait penyaluran pupuk bersubsidi segera laporkan dan jika terbukti maka akan diambil tindakan tegas.

“Menyangkut adanya pengecer yang nakal, ada pengecer yang didapati menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan mohon disampaikan kepada KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), disitu ada Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Biro Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Bila sudah ada laporan pada kami dan terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan menindak tegas.” Pungkasnya.

(lp. Koordinator Pati : Sutono)