Achmad Muchamad Terjerat 2 Perkara Dengan Tuntutan Masing-Masing 9 Tahun.

Surabaya-selidikkasus.com, Nasib apes menimpa Achmad Muchamad (terdakwa), saat tertangkap kedapatan menguasai sabu seberat 5 gram dan ekstasi sebanyak 26 butir. Atas penguasaan barang haram tersebut, Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa dengan 2 perkara dalam berkas berbeda.

Adapun, 2 perkara yang melibatkan Achmad Muchamad sebagai terdakwa yaitu, menguasai barang haram sabu dalam satu berkas sedangkan, dalam berkas lainnya, terdakwa menguasai ekstasi sebanyak 26 butir.

Dipersidangan, ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (7/9/2020), dalam bacaan tuntutan, JPU memohon pihak Pengadilan Negeri Surabaya, guna menjatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Hal tuntutan, selama 9 tahun pidana penjara bagi terdakwa juga dijeratkan pada perkara yang lainnya.

Sesi selanjutnya, Penasehat Hukum terdakwa memohon terhadap Martin Ginting selaku, Majelis Hakim guna memberi waktu pada pekan depan untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
” Mohon waktu pekan depan Yang Mulia kami akan ajukan nota pembelaan yang akan kami sampaikan secara tertulis,” ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa ,mendapatkan sabu seberat 5 gram dan 26 butir ekstasi dari Sinyo Jay yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan dikamar kost terdakwa dijalan Sawahan Sari Mulyo III A, Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa dipersidangan sebelumnya, oleh JPU dijerat pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim.