
Surabaya-selidikkasus.com, Moch. Fauzi Bin Mochtar(39) asal Medokan Sawah Timur Gg VIII/119 Surabaya. yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara jual beli objek tambak akhirnya, menjalani sidang perdana dalam dakwaan yang dibacakan oleh Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, terdakwa disangkakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
” Dengan memakai nama palsu,martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang,” ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 dan Pasal 378.
Usai sidang, diruang yang lain,Tobbyas Ndiwa saat ditemui, mengatakan, bahwa kasus yang menimpa kliennya(Moch. Fauzi Bin Moctar) sejatinya adalah kasus perdata bukan pidana. Masalah berawal dari perjanjian jual beli sebidang tanah milik ahli waris Saudah yang berada di Tambak Rejo, Kabupaten Sidoarjo.
Transaksi jual beli lantaran, Fadil memperkenalkan terdakwa dengan Novendri Behuku dan Victor Salay
“Ini masalah perdata bukan pidana. karena perihal jual beli sebidang tanah milik ahli waris Saudah. Karena menyangkut jual beli maka kami katakan ini adalah kasus perdata atau masuk dalam konteks hukum wanprestasi,” bebernya.
Masih menurutnya, kasus yang menjerat terdakwa seharusnya dapat dilakukan dengan cara baik atau melalui jalur hukum perdata.
” terdakwa dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, saat itu posisi terdakwa sedang berada di Mabes Polri. Namun yang kita sesali itu, bukannya dipanggil untuk klarifikasi, tapi malah langsung ditahan,” ucapnya.
Dalam hal ini, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah menurut ketentuan hukum pidana baik penipuan maupun penggelapan.
” penetapan kliennya sebagai tersangka, tidak ada surat pemberitahuan lebih awal serta surat tembusan kepada keluarga. Sehingga tindakan penahanan dapat dipandang sebagai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada kliennya,” paparnya.
Lebih lanjut, bukti bukti perjanjian jual beli yang dilakukan terdakwa dan Novendri Behuku dan Victor Salay,malah di kesampingkan penyidik. Hal ini membuatnya membawa kasus ke Irwasum Mabes.
Saat disinggung tentang kerugian yang diderita pihak korban, ia mengatakan,”bahwa korban ditafsirkan merugi sebesar Rp 7 Miliar,” pungkasnya.
Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim.