Mencapai Rp.4 Miliar Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta

Jakarta,Total denda pelanggaran pelaksanaan PSBB telah mencapai Rp.4 miliar,denda tersebut terkumpul sejak awal 2020,hal itu dipaparkan Arifin Kepala Satpo PP DKI Jakarta.

Pada masa transisi menuju masyarakat sehat,aman,dan produktif,denda yang terkumpul sebesar Rp.3,06 miliar,hal tersebut terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker,tempat usaha,dan sosial budaya,dan itu semua berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun denda pelanggaran yang berdasarkan Pergub Nor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19 terkumpul denda senesar Rp.93 juta.

“Sekarang Satpol PP tindakannya lebih kepada masker dan restoran,jadi memang nilainya sudah Rp.4 miliar” tutur Arifin,rabu 2/9 kemarin.

Arifin menilai saat ini warga semakin disiplin memakai masker,walaupun denda penggunaan masker saat masih besar yaitu Rp.2,1 miliar.

“Kita lihat dari banyak orang dijalan itu memakai masker daripada yangntidak memakai masker,indikatornya dari situ,kalau satu dua orang melanggar masker pada umumnya kalau diperiksa dia membawa masker,hanya masker tidak digunakan” ujar Arifin.

Perlu diketahui menurut data Kementrian Kesehatan,penambahan kasus positif tertinggi ditemukan di DKI Jakarta sebanyak 1.054 kasus,sementara Jawa Timur 385 kasus,Jawa Tengah urutan ke tiga 265 kasus dan diluar jawa tertinggi adalah Sumatera Utara sebanyak 186 kasus dan Bali 169 kasus.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)