Di Tuduh Terima Suap, Wartawan Media Alkhairaat Lapor Polisi

Morowali – Wartawan media cetak dan on line Alkhairaat Biro Morowali Abd Haritz akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Morowali atas tuduhan medianya menerima suap dan menyajikan informasi yang tidak jelas. Senin malam (24/08/2020).

Tuduhan yang di unggah oleh Muhyar warga dusun empat Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi dalam group WhatsApp Info Seputar Bahodopi ini di nilai Haris sudah sangat keterlaluan.

” Tuduhan Muhyar di group WA yang mengatakan media Alkhairat menerima suap adalah pencemaran nama baik . Ini Fitnah dan sama dengan menghina Alkhairat.” Tegas Haritz

Tuduhan Muhyar selain saya laporkan ke redaksi media Alkhairaat di Palu, malam ini secara resmi di dampingi Ketua Perstajam saya membuat Laporan Pengaduan ke Polres Morowali.

Di ketahui Muhyar adalah anggota group WA Info Seputar Bahodopi dalam group WA ia mengutip postingan berita Media Alkhairat dengan judul berita PT. BDT dan PT . MMP berulah, TKBM Fatufia Mandiri Ancam Demo.

Di bawah postingan berita Muhyar menuliskan kata-kata ” ini media yang di suap, membuat informasi yang tidak jelas. Silahkan baca ini beritanya dan buka daftar Koperasi”.

Cuap-cuap Muhyar di medsos group WA ini menuai beragam tanggapan dari anggota group wa lainnya. Ada anggota group yang meminta agar Muhyar memberi klarifikasi atas tuduhannya, ada yang meminta bukti suap dan ada yang menyuruh Muhyar memohon maaf secara terbuka di group. Namun sayang hal itu tidak di lakukannya.

Mendapat pertanyaan anggota group dan dari teman-teman media, akhirnya Muhyar keluar dari group WA Info seputar Bahodopi.

Ketua Persatuan Jurnalis Morowali (Perstajam) Muchlis Ibrahim sangat menyangkan kejadian ini. Muchlis mengatakan seharusnya anggota group wa santun dan beretika dalam berkomentar serta paham atas apa yang di komentarinya.

Jika tidak sebut Muchlis, maka komentar liar serta cenderung mengina dan memfitnah dan mencemarkan nama baik dapat berujung di jeruji besi, sebab ada UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang sewaktu-waktu dapat menjeratnya sebagaimana di atur dalam pasal 45 UU No 19 tahun tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

” Apa yang di lakukan Muhyar atas tuduhan media Alkhairaat menerima suap merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan memfitnah serta mencemari dan merusak nama baik media, selain itu juga merusak citra Pers secara keseluruhan dan yang utama merusak citra media di mata publik. ” tegas Muchlis.

Perstajam mendukung penuh langkah yang di ambil wartawan Alkhairaat biro Morowali dengan membuat laporan kepolisian.

“Melapor ke kepolisian adalah langkah sangat tepat dan benar. Hal ini adalah untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan tuduhan kepada media atau wartawan tanpa di sertai bukti. Seharusnya Muhyar menggunakan hak jawab jika tidak senang dengan pemberitaan media sebagaimana di atur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 Bab I pasal 1 ayat 11. Bukan dengan menuduh wartawan memberikan informasi berita yang tidak jelas apalagi sampai menuduh menerima suap. ” Ujar Muchlis

Ketua Perstajam berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan wartawan Media Alkhairaat serta memeriksa Muhyar atas tuduhan yang di lontarkan di group media sosial WhatsApp.

” Saya menghimbau kepada para pengguna media sosial baik Fb, Ig, WA, Telegram maupun media sosial lainnya untuk pandai menggunakan media sosial, santun dan beretika dalam berkomentar di medsos serta memikirkan dampak yang akan di timbulkan sebelum di posting ke Medsos. Tutup Muchlis.

Muchlis Ibrahim

Erni(Tim)