Diduga Barang Komersil Dimuat Dengan Tarif Harga Tol Laut (Bersubsidi), PELNI Tidak Tahu Dikelabui PT.TAL.

Surabaya-Selidikkasus.com, Progres kebijakan era Presiden Jokowi guna perbaikan proses pengangkutan logistik yaitu, Tol laut justru oleh Perusahaan jasa malah menjadi ladang subur keruk keuntungan pribadi.

Adapun, indikasi ladang subur bagi Perusahaan jasa pengangkutan melalui hasil pantauan tim investigasi selidikkasus.com, berupa, PT.TAL selaku, Perusahaan jasa memanfaatkan progres tol laut bersubsidi dengan modus mengirimkan barang komersil.

Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 Tahun 2015 bahwa, untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu menetapkan PERPRES tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan Barang Penting.
Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan:
    Pasal 1
    dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  3. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
  4. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
  5. Ketersediaan Barang adalah tingkat kecukupan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai dengan tingkat konsumsi yang dibutuhkan masyarakat dalam waktu tertentu, dengan mutu yang baik serta harga yang terjangkau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  7. Produsen adalah perorangan atau badan hukum yang membudidayakan dan/atau memproduksi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.

Kebijakan yang tertuang dalam PERPRES adalah konsep untuk memperbaiki proses pengangkutan logistik di Indonesia yang saat ini sedang gencar diterapkan dengan harapan proses distribusi barang (terutama bahan pangan) di Indonesia menjadi semakin mudah yang berdampak pada harga bahan pokok yang semakin merata di seluruh wilayah Indonesia.

Sayangnya, progres tersebut, diduga dimanfaatkan oleh PT.TAL berupa, mengirimkan barang komersil yang disertai dokumen Aspal (asli palsu) agar bisa menggunakan pembiayaan tarif tol laut (bersubsidi).

Melalui hasil pantauan dilapangan, kontainer Fohu 201068-8 milik PT.Harta Samudra Morotai berisi barang komersil. Berdasarkan Shipping Instruction, Bo1595309868267
Do no:12/VII/2020 voy 9.daftar muat No:37 adalah muatan tol laut(Baja konstruksi). Diduga terjadi pemalsuan Dokumen untuk mengangkut barang komersil dengan tarif tol laut, Rp.7.982.013 sementara tarif komersilnya Rp.12.929.013.

Atas temuan tersebut, tim investigasi selidikkasus.com, melalui layanan chat via WhatsApp melakukan konfirmasi terhadap Lia Santoso mengatakan, bahwa kontainer tersebut dibayar dengan tarif komersil.

Namun, setelah bukti pembayaran sah tol laut oleh, tim investigasi selidikkasus.com, di kirim via WhatsApp pada (22/8/2020), Ia tidak lagi menanggapi atau memberikan jawaban.

Perlu diketahui, PT.TAL dibawah kepemimpinannya pernah dua kali di Black List karena melakukan pelanggaran yang serupa.

Sementara, pihak PELNI selaku, jasa pelayaran pengangkutan barang saat dikonfirmasi adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT.TAL melalui, salah satu Staff yang berinisial A karena namanya tidak mau diunggah mengatakan, terkait, adanya dugaan memalsukan dokumen yang dilakukan pihak PT.TAL dengan maksud agar pengiriman barang komersil bisa menggunakan progres tol laut (bersubsidi) pihak PELNI tidak mengetahui.
” pihaknya hanya berdasarkan pemesanan secara online. Sedangkan, dugaan PT.PAL memalsukan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang dikirimkan adalah bukan wewenangnya,” ucapnya.

                                                                   TIM.jatim/media grup