Angkut Cap Tikus, Polsek Bunta Sidangkan IRT Asal Batui

Banggai-Kepolisian Sektor Bunta menyidangkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial IME (39) Warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Dipengadilan Negri Luwuk, rabu (12/08/2020).

Lanjut Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut terdakwa divonis hakim bersalah karena mengangkut miras jenis cap tikus.

“Alhasil Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 hari dan subsider denda Rp. 7 juta,” ungkap Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai bukti pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih memproduksi maupun menjual miras.

“Lanjut terdakwa menjalani putusan dengan membayar denda Rp. 7 juta. semoga dengan begini bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya,” harap perwira dua balak ini.

“Lanjut sebelumnya, Polsek Bunta mengamankan mobil milik pelaku karena mengangkut miras henis cap tikus sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta pada senin (03/08/2020) sekitar pukul 16.00 wita,” tutup Kapolsek Bunta ini.

Lp Kordinator Banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai