GPP-MBD Menyurati Kejati Maluku Untuk Segera Tetapkan Noach Menjadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi KMP Marsela dan Bangkrutnya PT Kalwedo

Ambon,Maluku Selidikkasus.comDewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya(DPP GPP-MBD)di bawah Pimpinan Stepanus Termas.S sos pada 6/8-2020 telah melayangkan surat yang di tujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di bawah pimpinan Rorogo Zega dengan surat no 034/Eks/DPP(GPP-MBD)/VIII/2020.Perihal,Memohon agar Segera Mentersangkakan terduga Koruptor Benyamin Thomas Noach.ST atas kasus KMP Marsela dan bangrutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)PT.Kalwedo yang status kasusnya,sudah dalam tahap Penyidikan di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku.

Isi surat tersebut yakni;sehubungan dengan lambatnya kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh BUMD PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya sudah masuk tahap penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2020 berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor:PRIN -01/Q.1/Fd.1/02/2020 namun hingga saat ini Kejaksaan tinggi Maluku,belum menetapkan tersabgka dalam kasus ini,maka itu sangat membahayakan kelangsungan Pemerintahan dan pelayanan Maluku Barat Daya ke depan.
Benjamin Thomas Noach.ST adalah mantan Direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015 dan juga Bupati Maluku Barat Daya saat ini dan akan maju lagi di pilkada MBD pada 09/12- 2020 mendatang.

Karena selama belum ada penetapan bakal calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD)MBD,maka kejaksaan tinggi Maluku harus bergerak cepat sepebelum di tetapkan Sepagai calon Bupati oleh KPUD Maluku Barat Daya.karena kami masyarakat MBD takut jangan sampai lahir kepala Daerah MBD yang Korupsi,Kolusi,Nepotisme(KKN)dan menyebabkan keterpurukan,di Daerah untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segerah mentersangkakan terduga Koruptor Benyamin Thomas Noach ST,apabila tidak di respon maka kami akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam bentuk Demonstrasi besar besaran melibatkan semua elemen masyarakat Maluku Barat Daya yang berada di kota Ambon.

Tembusan surat tersebut di tujukan kepada;1.yth Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta 2.yth Komisi Pemriksa Keuangan di Jakarta 3.Ketua Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta 4.arsip,surat ini di tanda tangani oleh Stepanus Termas S.sos Ketua Umum Gerakakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya pada tanggal 6 Agustus 2020 di Ambon.

   Lp Kaperwil Maluku