Pekanbaru- selidikkasus.com Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, Bowoziduhu menyatakan secara sah dan resmi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020, mencabut SK Pjs.Sekretaris GWI Riau, Arifin.
Dalam Surat Keputusan Nomor: 13/SK/DPD-GWI/XII/2019 tertanggal 24 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pjs.Sekretaris DPD GWI Provinsi Riau, secara resmi dicabut. Selanjutnya akan diseleksi ulang Jabatan Sekretaris GWI Riau untuk diajukan ke DPP.
“Terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020, SK Pjs.Sekretaris GWI Riau, resmi dicabut. Selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi melalui forum internal pengurus GWI Riau untuk melakukan seleksi Jabatan Sekretaris dan kemudian diajukan ke DPP GWI Pusat untuk di SK-kan,” terang Bowoziduhu, Minggu (9/8/2020).
Ketika ditanya apa yang melatarbelakangi pencabutan SK Pjs.Sekretaris GWI Riau? Ketua GWI Riau menjawab dengan tegas bahwa, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pencabutan SK Pjs.Sekretaris GWI Riau itu. Diakui Ketua GWI Riau ini bahwa, pihaknya telah memperoleh beberapa alasan yang kuat dan memenuhi unsur.
“Intinya tentu cukup beralasan, dan ini semata-mata untuk antisipasi terjadinya upaya-upaya menjatuhkan marwah GWI. Artinya, sebelum oknum itu semakin gencar melakukan aksi jahatnya, maka dengan spontan, saya selaku Ketua beserta jajaran bertindak cepat, tepat dan terukur mengambil keputusan yang bijaksana,” tegas Ketua GWI Riau yang sudah aktif menulis di beberapa Media sejak Tahun 2000 lalu.
Sepertinya, lanjut Bowozid tidak hanya mencabut SK Pjs, tetapi ia juga akan memberi sanksi tegas hingga penonaktifan oknum yang dinilai telah lalai dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan tanpa koordinasi kepada Pimpinan, menerbitkan KTA tanpa diketahui Pimpinan dan atau Ketua GWI Riau, serta tidak ditanda tangani. Ini sama saja menjebak jajaran pengurus GWI itu sendiri, dll. Artinya, Jabatan Ketua Cabang juga akan dinonaktifkan.
Selanjutnya, untuk kepengurusan DPC GWI Bengkalis, ke depan ini akan ditinjau ulang. Salah satu syaratnya, kepengurusan GWI Bengkalis wajib berkedudukan dan berkantor di Kota Bengkalis dan tidak di luar Kecamatan Kota Bengkalis. Hal ini untuk memudahkan rekan-rekan menjalankan aktivitasnya dan dan yang terpenting lebih dekat dengan kantor Pemerintahan Daerah Bengkalis untuk menjalin sinergitas.
“Sanksi tetap diberlakukan demi nama baik GWI. Siapa pun oknum GWI yang melanggar aturan serta tidak taat pada aturan, akan mendapat sanksi. Untuk itu, kepada rekan-rekan GWI di Bengkalis agar mempersiapkan diri untuk segera mengambil langkah-langkah positif mengembangkan GWI dengan berkantor di Kota Bengkalis. GWI Riau akan mempersiapkan Surat Mandatnya dalam waktu se singkat-singkatnya,” jelas Bowozid. (tim)