Tindak Kekerasan Dengan menggunakan Pisau, Diamankan Polsek Kuala Kapuas

KAPUAS KUALA, Selidikkasus.com- Diduga pelaku penganiayaan di pinggir Jalan samping warung Sdr. Sunar Jl. Tanjung Raya Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng, diamankan Polsek Kapuas Kuala, Kamis,(30/07/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kapuas Kuala AKP Wardoyo pada Jumat,(31/07/2020) pagi, ” Pelaku yaitu Ilham 24 warga Sei Batimbau Desa Lupak Dalam Kecamatan Kuala Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,” tutur Kapolsek.

Kejadian berawal saat pelaku sedang ngobrol dengan temannya di pinggir jalan tiba- tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali sehingga pelaku terpental.

“Pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut,” ukap Kapolsek.

Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung Sdr, Sunar yang dekat dengan tepat kejadian perkara.
Sunar saat itu langsung membawa korban ke Pokesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis.

Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kupuas Kuala yaitu satu bilah pisau dengan panjang 17 cm.

“Korban saat ini di bawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun,” Tutur Kapolsek.

Lp Kalteng Suyanto.