Riau, 29 Juli 2020-Media tim Malangnya nasib pasangan suami istri yang baru saja di nikahkan oleh pihak keluarga, baik pihak laki laki dan pihak mempelai wanita justru berujung pada laporan pelanggaran hukum yang membingungkan di Mapolsek Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Betapa pedih dan memilukan nasib pasangan tersebut tercium oleh beberapa media Nasional dan lokal, terlebih informasi dari pihak mempelai pria yang sebelumnya telah memenuhi syarat pernikahan sesuai agama, budaya, adat istiadat yang turun temurun di anut oleh pasangan suami istri tersebut. Sehingga melangsungkan pernikahan sederhana di rumah pihak mempelai pria yang di hadiri oleh beberapa perwakilan dari kedua pihak.
Saat di konfirmasi oleh pihak media kepada salah seorang perwakilan dari pihak mempelai pria bernama (M.Hulu) tersebut membenarkan bahwa pernikahan sederhana tersebut telah sah dan atas kesepakatan dan persetujuan bersama kedua pihak. Sehingga acara pernikahan sederhana berlangsung dengan sesuai harapan keluarga.
Secara rinci M.Hulu menjelaskan bahwa mahar atau istilah suku Nias (Jujuran) yang diminta oleh pihak mempelai wanita sebesar Rp.30.000.000 adalah telah kita sepakati dari permintaan sebelumnya sebesar Rp.50.000.000, namun karena mengumpulkan dana tersebut sedikit kendala, sehingga tidak mampu membayar sekaligus. Sehingga pihak mempelai pria mampu membayar saat acara pernikahan sederhana tersebut sebesar Rp.10.000.000, dan disepakati sisanya segera di bayar secara berangsur.
Namun harapan membangun hidup bahagia (Tjn)
bersama pasangan istrinya justru mengejutkan dan membuat heboh, karena justru pihak mempelai wanita melanggar kesepakatan bersama tersebut dengan melaporkan mempelai pria ke Polsek Tualang dengan pelanggaran hukum pidana yang menurut kami cukup membingungkan, dan tidak tau alasan pihak Kepolisian Sektor Tualang dasar penerimaan laporan tersebut. Apalagi penangkapan dan penahanan adek kami (Tnj) tersebut terkesan dipaksakan.Tentunya demi kepastian hukum yang berkeadilan kami sudah menyerahkan kepada Kuasa hukum untuk kepentingan keadilan bagi adek kami yang kini di tahan di Polsek Tualang dengan tuduhan pelanggaran pidana “Tuturnya”
Seterusnya pihak media mengkonfirmasi hal ini kepada penasehat hukum pihak mempelai pria melalui Asteriaman Nazara, SH membenarkan hal tersebut, dan beliau menyampaikan bahwa telah meminta pihak Kepolisian Sektor Tualang untuk memberikan copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mempelai pria yang kami yakin bahwa justru dia korban dalam kasus ini. Kamu juga sudah meminta pihak Kepolisian Sektor Tualang untuk mempertemukan kami dengan pihak keluarga perempuan untuk mencari solusi terkait perkara ini. Akan tetapi justru pihak Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Tualang tidak merespon itikad baik pihak terlapor tersebut. Bahkan dua kali kami sudah menyurati Polsek Tualang untuk itikad solusi.Seharusnya Polsek mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai keadilan restoratif (restoratif justice), sbab perkara ini delik aduan. “Jelasnya”
Kan aneh sekali kejadian seperti ini, bagaimana bisa Polsek Tualang menahan terlapor dengan tuduhan UU perlindungan anak, sementara kedua pihak sudah menikahkan mereka secara sah, dan bahkan pihak mempelai wanita sudah menerima mahar dan melangsungkan pernikahan secara sederhana. Jika kita mencermati adat budaya suku Nias dalam penuturan pihak klien kami bahwa itu mereka ke dua mempelai sudah sah menikah, dan Kepolisian Sektor Tualang seharusnya tidak semata mata menahan klien kami dengan cara terkesan di paksakan.Karena pernikahan sebelumnya adalah jelas keinginan, dan kesepakatan dan persetujuan kedua belah pihak. “tuturnya”
Menurut orang tua dari pihak perempuan (Lin Halawa) saat dikonfirmasi oleh awak media tidak membenarkan adanya pernikahan anaknya tersebut, tetapi acara yang digelar keluarga malam itu adalah hanya pertemuan dengan pihak laki2 dalam mencari anak kami. Dan uang yang kami terima saat itu adalah hanya sebagai bukti bahwa anak kami benar ada pada mereka. Dan nengenai bukti video, dan bukti pembicaraan pada acara tersebut adalah di luar pengetahuan dan persetujuan saya. Mana mungkin pernikahan itu terlaksana tanpa persetujuan saya sebagai orang tua. “tuturnya”
Sementara melalui chat WhatsApp awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kanit Reskrim Polsek Tualang dengan dan membenarkan laporan tersebut. Menurut Kanit Reskrim bahwa kita telah menindak lanjuti laporannya atas UU perlindungan anak. Dan mengenai adanya pernikahan silahkan mengkonfirmasi kepada pihak keluarga perempuan, “Jelasnya”.
Media Tim (red)