Kasat Reksim Polres Rohul, Pimpin Langsung Penangkapan 4 Penjudi Togel Kim di Dua Desa

Rokan Hulu – Tim Opsnal Polres Rohul menerima laporan masyarakat adanya judi KIM di Dusun Luba Hulu Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, mendapat Info tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang SIK segera terjun mengecek kelapangan akan kebenaran informasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap empat Pelaku judi Togel jenis KIM dari dua Desa dan semua barang bukti diangkut ke Polres Rohul 

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH membenarkan Pihaknya telah melakukan
penangkapan empat Penjudi  setelah adanya informasi dari masyarakat terkait praktek perjudian Togel jenis Kim.
” ya Benar Keempat Pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohul ” Ujar Paur Humas Kamis (23/7/2020) malam

Ipda Feri menambahkan penangkapan dilakukan, Rabu (22/7/2020) malam terhadap seorang pria pemilik kedai berinisial AH (30) warga Dusun, Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah,setelah itu
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kedai Landra sering ada perjudian jenis Kim yang dilakukan pemilik kedai.
” Saat diinterogasi pemilik kedai mengaku bernama AH. Dia mengaku melakukan perjudian jenis Kim dengan memasang sendiri lewat online ke situs www.dewalive.org,” kata Kasat Reskrim.

AH juga mengaku, menerima pesanan judi Kim dari orang lain, kemudian mengirimkan nomor pasangan lewat online. Dari hasil pasangan orang lain AH mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari total kemenangan.

Saat AH diamankan, juga ikut diamankan Barang bukti (Bb) 1 unit HP Oppo A5s biru, yang digunakan untuk memasang nomor judi. Uang Rp235 ribu,1kartu atm BRI atasnama Yusi ernifa.

Di hari yang sama, Kasat Reskim juga berhasil ungkap perjudian Kim di Dusun Luba Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan itu, empat pria berinsial JP (50) warga Pasir Pangaraian, MN (45) warga Danau Sati, STR (55) warga Pesingkut dan RD (59) warga Pasir Pangaraian, diamankan polisi.

“Rabu pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal dapat informasi dari masyarakat, diduga ada perjudian Kim di Dusun Luba Hulu Desa Koto Tinggi di kedai kopi JP. Sekitar pukul 21.00 WIB kita dan tim berhasil mengamankan 4 pria yang sedang merekap judi kim,” sebut Kasat Reskrim. 

Dari Intrograsi ke 4 pria JP, MN, STR, dan RD, mengaku melakukan Pemasangan judi Kim di kedai JP dan mengirimkannya ke bandar DEDI dan Tujeng yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).MN, STR dan RD mengakui melakukan pemasangan ke saudara Tujeng.

“Pengakuan dari pria yang kita amankan, bandar mendapatkan keuntungan jika melakukan pemasangan Rp1.000 untuk dua angka dapatkan imbalan Rp60 ribu. Pasangan Rp1.000 untuk tiga nomor dapat imbalan Rp300 ribu, bila melakukan pemasangan Rp1.000 untuk empat nomor mendapatkan imbalan Rp2 juta,” terang Kasat Reskim.

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan Bb dsri JP 2 lembar kertas hasil pengeluaran nomor judi Kim setiap harinya. Dari STR diamankan 1 unit HP, uang tunai Rp70 ribu, dan kertas bertuliskan angka-angka.

Kemudian dari RD 1 HP, uang Rp68 ribu kertas bertuliskan angka- angka,  lalu dari MN diamankan Bb 1 unit HP, uangRp30 ribu. Kasat Reskim mengaku, kini keempatnya sudah diamankan di Mapolres Rohul bersama Bb dan akan dilakukan pengembangn.
***(Alfian Tob)