Pengacara Djoko Tjandra Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta,selidikkasus.com Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menerima surat dari Penyidik Bareskrim Polri,surat tersebut diterima 22/7/2020.

“Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri ,Jakarta Selatan,jum’at 24/7.

Permohonan pencegahan keluar negeri atau pencekalan tersebut terkait kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri yakni surat jalan dan surat sehat untuk buronan Djoko Tjandra.

“Jadi penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yangbdituntut” paparnya.

“Karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,sama dipasal 263,426 dan 212 KUHP berkaitan dengan diduga dilakukan oleh terlapor atas nama BJP PU,ini yang terjadi diantara bulan juni tanggal 1 sampai dengan 19 juni yang berlokasi di Pontianak dan di Jakarta” terangnya.

Untuk surat pencekalan yang diberikan kepada imigrasi tersebut berlaku selama 20 hari kedepan.

“Jadi sudahnkita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 juli,sudah kita kirim ke imigrasi” katanya.

Sebelumnya diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri,pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapokri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tanggal 15/7/2020.

Jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,setelah itu Idham kembali mencopot dua Jenderal lainya yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napolion Bonaparte dan Ses NCB Interpol Indonesia Div Hubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo,mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tanggal 17/7/2020 yang diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas,jika dalamnpemeriksaan terbukti bersalah,maka akan dicopot dari jabatannya” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuono dalam keterangannya di Jakarta.

(Lp Gun’s,Kaperwil Jakarta)