Siak, RIAU- selidikkasus.com
Sebanyak 23 daftar nama sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Karya Dayun, Km.8, Kec.Dayun, Kab.Siak, Provinsi Riau. Namun diduga tidak memiliki Izin Usaha resmi.
Misalnya, Surat Tanda Daftar Budidaya Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Walaupun BPN telah menerbitkan SHM atas Tanah sebanyak 644 Persil, namun Izin lainnya tidak lengkap.
Sedangkan status pengelolaan lahan di lapangan adalah Perkebunan Kelapa Sawit. Oleh sebab itu, diduga tidak membayar Pajak dan terindikasi terjadi penggelapan Pajak.
Sumber media ini yang meminta untuk sementara tidak dipublikasi identitasnya, Rabu (22/7//2020) di Pekanbaru meminta kepada Pemerintah Pusat maupun penegak hukum untuk menegur Pemerintah dan penegak hukukm di Provinsi Riau dan d Kab.Siak khususnya.
“Secara SHM atas kebun Sawit itu mungkin mereka miliki dari BPN Siak, namun secara STDB maupun Izin lainnya tidak ada. Ini sudah merugikan daerah atas PAD dari hasil Pajak yang digelapkan selama ini,” ungkap sumber itu.
Kiranya, tambah dia lagi, hal ini menjadi perhatian serius Menkeu, Sri Mulyani, Menteri LHK RI serta Presiden RI untuk segera menertibkan Perkebunan yang tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan. Tanpa kelengkapan seluruh Izin, maka disitulah indikasi penggelapan Pajak daerah.
“Ketiga lembaga tertinggi Negara ini harus memanggil atau menegur Gubernur Riau, Kemen LHK Riau, Bupati Siak dan BPN Siak atas kehilangan Pajak daerah ini. Pengelolaan lahan Kebun Sawit di Karya Dayun, Siak ini, sudah berlangsung selama 15 Tahun atau 11 Tahun tidak membayar Pajak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak tanggung-tanggung, dalam jumlah total nama sebanyak 23 orang, tercantum dalam catatan sebagai pemilik lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sejak Tahun 2006 hingga saat ini atau sudah 16 Tahun.
Yang sangat mengejutkan bahwa, dari sebagian nama-nama yang tercatat sebagai pemilik lahan berdasarkan daftar Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 644 Persil, ternyata ada nama Suami, Isteri, Anak dan bahkan Keluarga lainnya seperti Family.
Lokasi Tanah atau Perkebunan Sawit yang memiliki SHM tersebut, berada di Km.8, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Hal ini telah dikonfirmasi kepada DPRD Siak, Bupati Siak dan Gubernur Riau melalui pesan WhatsApp bulan Juni 2020 lalu, namun media ini belum mendapatkan jawaban.
Demikian juga pada waktu bersamaan pesan konfirmasi via WA kepada pemilik SHM antara lain, (Jm) dan (DN). Pesan ke Jm terbaca, namun belum membalas konfirmasi. Sedangkan DN, saat dihubungi kembali pada Minggu, (5/7/2020) Pkl 16.35.WIB, nada dering HP-nya sedang tidak menerima panggilan.
Berikut nama-nama (inisial-red) yang diindikasikan sebagai pemilik SHM, Luas lahan Perkebunan dan masing-masing jumlah SHM berdasarkan data dan informasi yang diperoleh tim kolaborasi media di lapangan sebagai berikut:
- (JL) dengan luas lahan: 732,949 M². Jumlah SHM: 38.
- (She) dengan luas lahan: 572,444 M². Jumlah SHM: 30.
- (HA) dengan luas lahan: 561,438 M². Jumlah: 30.
- (FH) dengan luas lahan: 654,277 M². Jumlah SHM: 35.
- (IM) dengan luas lahan: 541,458 M². Jumlah SHM: 28.
- (DA) dengan luas lahan: 384,085M². Jumlah SHM: 20.
- (WO) dengan luas lahan: 670,354 M². Jumlah SHM: 35.
- (Che) dengan luas lahan: 575,122 M². Jumlah SHM: 30.
- (Kow) dengan luas lahan: 581,623 M². Jumlah SHM: 30.
- (Fur) dengan luas lahan: 666,689 M². Jumlah SHM: 35.
- (ZR) dengan luas lahan: 480,901 M². Jumlah SHM: 25.
- (Kob) dengan luas lahan: 751,944 M². Jumlah SHM: 39.
- (JM) dengan luas lahan: 200.000 M². Jumlah SHM: 10.
- (Jim) dengan luas lahan: 834,397 M². Jumlah SHM: 33.
- (WL) dengan luas lahan: 578,350 M². Jumlah SHM: 30.
- (SL) dengan luas lahan: 572,116 M². Jumlah SHM: 30.
- (LST) dengan luas lahan: 456,154 M². Jumlah SHM: 24.
- (YP) dengan luas lahan: 511,909 M². Jumlah SHM: 28.
- (ST) dengan luas lahan: 580,448 M². Jumlah SHM: 30.
- (Asn) dengan luas lahan: 582,84
[23/7 15:16] Ketua GWI Riau/kaperwil Riau Selidikkasus. com: 1 M². Jumlah SHM: 30. - (MD) dengan luas lahan: 451,657 M². Jumlah SHM: 23.
- (Das) dengan luas lahan: 186,907 M². Jumlah SHM: 10.
- (MDs dengan luas lahan: 405,874 M². Jumlah SHM: 21. Dengan total luas lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit ini 12.533.937 dan total SHM 644.
Ironisnya, sesuai informasi dari sumber terpercaya dan meyakinkan yang meminta identitasnya tidak dipublikasi di Media, namun pihaknya akan tetap mendukung bila kasus ini dibawa ke Pengadilan karena ada beberapa hal kejanggalan dalam kepemilikan Tanah dan Lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit tersebut.
Antara lain, diduga kuat proses penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh oknum Aparat Pemerintah tertentu, tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sumber meyakini bahwa, terjadi konspirasi antara pihak penerbit SHM dengan pihak atau nama-nama pemilik Tanah dan Lahan Kebun Sawit ini.
Dengan terjadinya dugaan konspirasi ini, maka mengakibatkan terjadinya korupsi secara berjama’ah. “Para pihak mengaku memiliki SHM atas Tanah, namun fakta di lapangan justeru bertolak belakang, yaitu ternyata para pihak ini mengelola Perkebunan. Secara otomatis, mereka tidak bisa membayar Pajak karena tidak ada dasar kepemilikan HGU Perkebunan. Disini lah terjadi penggelapan Pajak,” kata sumber itu dengan yakin.
Ditambahkannya bahwa, karena di lapangan lahan Sawit yang mereka kelola selama 16 Tahun ini, dihitung selama 11 Tahun saja operasional pengambilan Buah Sawit, tentu pembayaran Pajak untuk pemasukan dalam PAD di daerah wilayah Kabupaten Siak, tentu cukup besar jumlah keuangannya.
“Lalu, bagaimana bisa mereka membayar Pajak? Sedangkan Izin Usaha Perkebunannya saja, diduga tidak ada. Buktinya, mereka hanya mengakui memiliki SHM atas kepemilikan Tanah. Untuk diketahui, SHM adalah bukti kepelikikan Tanah, bukan IUP atau HGU.
Bukti SHM ini tidak bisa menjadi dasar pembayaran Pajak. Artinya, dapat diindikasikan telah terjadi penggelapan Pajak selama lebih kurang 10 Tahun. Apakah hal ini pernah menjadi perhatian Pemerintah Kab.Siak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan dan Aparat Hukum di Riau? Kecuali Pejabat BPN, karena sumber SHM berasal dari BPN,” ungkapnya.
Seperti diungkapkan di atas bahwa, salah satu kelompok yang menguasai lahan Kebun Sawi di Dayun ini adalah, Jm. Jm memiliki dua nama dan disusul keluarga dan familynya, WL, SL dan LST. Sedangkan, Mhd D, memiliki tiga nama yang sama dan diikuti keluarganya, YP dan ST.
Artinya, dalam kelompok Jm berjumlah 5 orang. Sedangkan dalam kelompok Mhd D, berjumlah 5 orang juga. Dalam total jumlah pimilik SHM di atas yaitu 23 orang, diantaranya dikabarkan ada yang meninggal Dunia. “Kepemilikan lahan kebun Sawit tersebut, jelas-telah telah melanggar UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Semua tentu ada ketentuan hukumnya. SHM dikeluarkan pada tahun 2007/2008 dan telah beroperasi sejak Tahun 2006. Seharusnya, kepemilikan kebun tidak boleh melebihi luas 25 Hektar. Maka ini dikategorikan melanggar ketentuan Amdal dan terjadi penggelapan Pajak,” beber sumber ini.
Perkebunan, BPN, Kementerian LHK, Bupati, DPRD, Gubernur, Dirjen Pajak, Kapolda Riau, Kajati Riau, Elemen Masyarakat Riau, Ahli Hukum Pidana dan para pemilik SHM di atas tanah Kebun Sawit di Dayun, Kab.Siak.
“Untuk memperoleh informasi serta mengungkap faktanya, maka seluruh tim harus meminta keterangan Pers kepada semua nara sumber atau pihak-pihak terkait. Kita hanya membutuhkan keterangan saja, soal hukum, kita percayakan pada putusan Pengadilan. Saya kira demikian,” ujarnya.
Diantara pihak yang diduga kuat memiliki Kebun yang cukup luas itu, Jimmy dan Dasrin N. Saat kembali dihubungi, Kamis (23/7/2020) via WA dan Telpon, keduanya tidak menjawab meski nada dering masuk. Hingga tayangnya berita ini, belum ada keterangan papun diantara para pemilik lahan Sawit di Dayun tersebut. (tim)
Laporan berita kaperwil riau