LSM Gemantara Raya Nias Barat Desak Inspektorat Segera Tindak Lanjuti Terkait Indikasi Penyelewengan Dana Desa (DD) Lasarabaene TA 2017

Selidikkasus.com- Nias Barat.
LSM Gemantara Raya Kabupaten Nias Barat mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat yang dinilai tidak proaktif menjalankan perannya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh sekretaris Inspektorat Obadi Hulu, S.Sos., MM Kabupaten Nias Barat (20/7).

Hal itu terkait dengan tindaklanjut atas LHP Inpektorat tentang adanya indikasi penyelewengan dana desa Lasarabaene yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Seperti diketahui, mantan Pj. Kepala Desa Hasatulo Waruwu, sering disebut-sebut namanya dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Nias Barat tahun anggaran (TA) 2017. Ia terpapar atas perbuatan yang terindikasi merugikan keuangan daerah TA 2017 dengan total temuan diperkirakan mencapai puluhan juta- dari beberapa item kegiatan, sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Lasarabaene.

Sedangkan diantara fungsi Inspektorat selaku badan pengawasan daerah adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur sipil dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sekretaris Inspektorat Obadi Hulu, S.Sos, MM mengatakan “Setau saya itu sebagian sudah dikembalikan, tetapi biar saya cek lagi nanti. ” Ucapnya.

” Ada biaya perjalanan dinas yang diduga tidak relevan, jadi saya sudah sampaikan untuk segera dikembalikan” Tambahnya.

Kepala Desa Lasarabaene Notatema Waruwu yang dikonfirmasi Awak Media mengatakan Bahwa Dana tersebut belum dikembalikan.”Dana itu belum masuk ke rekening Desa sampai saat ini” terang Kades.

LSM gemantara Raya Nias Barat kepada Sekretaris Inspektorat Obadi Hulu, S.Sos., MM meminta agar indikasi penyimpangan yang terjadi di Desa Lasarabaene untuk segera dilanjutkan laporannya ke penegak hukum.

“Kita memberikan toleransi waktu 14 hari kerja kepada Inspektorat Kabupaten Nias Barat Apabila tidak diindahkan, kita akan mengambil langkah selanjutnya. Tak terkecuali memperkarakan Inspektorat dalam hal ini Kepala Inspektorat sesuai prosedur dan mekanisme hukum perundang-undangan yang ada,” papar Ketua LSM Gemantara Raya Methodius Gulo.

Dia menambahkan, dengan keluarnya hasil audit di LHP, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda kasus yang merugikan keuangan Negara atau daerah itu ke pihak yang berwenang. “Audit dari hasil LHP Inspektorat sudah keluar. Artinya, tidak ada lagi alasan dari Inspektorat menunda kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Marlin Kusuman Waruwu salah seorang Pemuda di Desa Lasarabaene sangat menyayangkan dan meragukan kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kabupaten Nias Barat yang dinilai dengan sengaja menunda-nunda Kasus Korupsi di Kabupaten Nias Barat.
“Jangan-jangan ada konspirasi dengan Pihak terduga” ini masalah Korupsi harus di tuntaskan jangan sampai koruptor membumi di wilayah Nias Barat. Sebelumnya Bapak Bupati telah berjanji kepada masyarakat desa Lasarabaene Pada saat Unjuk Rasa bulan Mei 2018 lalu bahwa apabila yang bersangkutan terbukti salah, maka akan di tindak tegas sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Apabila sanksi yg di jatuhkan kepada yang bersangkutan adalah sanksi PENGEMBALIAN, lalu kenapa uang itu sampai saat ini belum masuk ke Rekening Desa ?” Ucap Marlin Kusuman Waruwu.

Bung Yason Hulu selaku ketua Pemuda Katolik Komcab Nias Barat turut prihatin ketika di mintai tanggapannya, Ia berharap Inspektorat sebagai badan pengawas intern pemerintahan lebih Profesional lagi dalam bekerja. Apapun keluhan Masyarakat harus ditindaklanjuti supaya ada titik terangnya dan tidak menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat. Ia menambahkan Kalo memang Inspektorat terkesan bermain mata atau sengaja bermain-main dalam menjalankan tugasnya berdasarkan UU No 2 Tahun 2016, Tentang Tata Kelola Badan Pemeriksaan Keuangan, dilaporkan saja di Komisi ASN dan BPK RI.” tutur Yason Hulu aktivis 98 itu dengan nada tegas.
Gemantara Raya Nias Barat berharap supaya tindak lanjut LHP, kasus Dana Desa (DD) di Lasarabaene segera di tuntaskan.
Tim