SIAK-selidikkasus.com
Larangan untuk tidak membakar Hutan dan Lahan (Hutla), Stop Pembakaran Lahan. PT.Siak Prima Sakti (SPS) memasang himbauan larangan atau stop pembakaran Hutla kepada warga masyarakat maupun terhadap perusahaan sendiri.
Himbauan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan bertuliskan di Spanduk ” Stop Pembakaran Lahan”, hal ini dilakukan untuk meyadarkan masyarakat umum supaya lebih berhati-hati ke depanya.
Sebab itu dapat merugikan kesehatan kita sendiri, merugikan kita dari sisi kekayaan Alam kita, agar hal.ini dapat menjadi perhatian kita bersama.
Untuk itu, PT.SPS menghimbau kepada masyarakat banyak agar waspada sebelum terjadi hal-hal yang tidak di-inginkan. “Memang tidak diumumkan secara langsung, tapi tertulis di pemasangan Sepanduk, langkah ini merupakan kebijakan kita yang paling tepat,” ujar manajemen perusahaan PT. Wilmar dan PT.SPS kepada media ini, Kamis (9/7/2020). (Mardinal Sembiring)
Editor: Bowozid