Untuk Memantau Pasar,Pemda DKI Jakarta Tugaskan ASN Usia Dibawah 50 Tahun

Jakarta,selidikkasus.com -Surat Tugas Nomor 054/881 dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefulloh pada 1 juli 2020, surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Isi surat tugas tersebut adalah menugaskan Pegawai Aparatur Sipil (ASN) yang berusia 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar,penugasan tersebut mulai tanggal 6/7 hingga berakhirnya masa PSBB transisi.

Kepada selidikkasus.com minggu 5/7,Sekda DKI Jakarta memaparkan,Pelaksanaan kegitan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat akan diinput dengan keterangan Dinas Luar serta melaporkan hasil aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarya Anies Baswedan melalui Sekda DKI.

“Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat diinput dengannketerangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi” papar Saefullah.

“Untuk itu tugas pemantauan ini harap dilaksanakan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab hingga masa PSBB transisi berakhir” imbuh Sekda Saefullah.

Dki jakarta ferry gun.s