
TANAH KARO- Rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Muhammad Jupry Bangun Als. Jupri Perangin-angin yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2020 silam dalam penangannya diduga tebang pilih.
Pasalnya, pada saat Rekonstruksi perkara terungkap kebenaran sesungguhnya, dimana ternyata masih ada pelaku lainnya yang belum dilakukan penangkapan oleh oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo berisial B.
Atas atas ketidak ditangkapnya pelaku lainnya berinisial B, keluarga korban menyisahkan tanda tanya terhadap sikap penyidik polres Tanah Karo sekan-akan semuanya murni hanya kaka-beradik saja yang melakukan pembunuhan berencana tersebut. Rekonstruksi perkara itu sendiri dipimpinlangsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan tarigan, SH., MH, tepatnya di desa Ajinembah Kecamatan Merek Kabupaten Karo tepat terjadinya perkara (TKP) sebelumnya, Kamis, (25/06/2020) sekitar pukul 11.00 s/d pukul 14.30 WIB.
Awal mulanya peristiwa pembunuhan M. Jupri Bangun alias Jupri perangin-angin dipicu dendam masalah pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Neo rinaldo Sinuraya adik kandung kedua Tersangka “Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya” kepada anak Korban berinisial DA Br.Bangun (4) tahun.
Ketika kedua tersangka pelaku pembunuhan itu yakni Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya mendatangi korban M.Jupri menyampaikan permohonan maaf dan perdamaian atas perlakuan adiknya bernama Neo Rinaldo Sinuraya yang melakukan pelecehan seksual terhada anak Korban sebagai ayah DA Br Bangun, namun Korban menolak permohonan maaf kedua tersangka (Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya,red).
Hal itu membuat kedua tersangka (Roy Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya,red) merencanakan pembunuhan terhadap korban (M.Jupri,red) lalu mengambil pisau dan parang dari rumahnya dan menusukan kearah korban di depan kedai Kopi Milik Julkifli Ginting desa Ajinembah kecamatan Merek Kabupaten Karo hingga tewas dengan 27 liang.
Istri korban Suryani Br.Sitepu tidak terima atas perlakuan kedua tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Karo dengan laporan Polisi nomor: LP/298/IV/2020/reskrim, tanggal 21 April 2020, guna pengusutan hukum selanjutnya.
Tim Kuasa Hukum korban Fauzan Laia, SH.,MH kepada awak media ini membenarkan Pelaksanaan Rekontruksi tersebut yang dilaksanakan di TKP tewasnya korban,
“Ya benar, Rekonstruksi pembunuhan terhadap klien kami (Jupri,red) telah dilaksanakan oleh Polres Tanah Karo dan berjalan lancar” Kata Fauzan
Fauzan menambahkan bahwa tujuan dilakukannya rekontruksi ini untuk memudahkan proses penyidikkan dan mempertegas alat bukti serta mengetahui siapa saja orang yang ikut serta yang melakukan pembunuhan kepada korban (M.Jupri Bangun,red).
“Kami dari team Penasihat Hukum Istri Korban merasa terpanggil untuk memberikan perlindungan dan Advis Hukum serta membantu pihak penyidik untuk mengumpulkan alat bukti. alat bukti yang di kumpulkan akan kami serahkan kepada pihak Penyidik agar mudah penyidikan dan / atau Penyelidikkan kepada orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Korban” Beber Fauzan.
Hal itu diaminkan Sehati Halawa, SH., MH Team Penasihat Hukum korban. Sehati mengatakan kasus ini keluarga korban mempercayakan sepenuhnya kepada aparat hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Hakim untuk memproses kasus ini dengan profesional.
“Keluarga korban melalui Kami tim Kuasa Hukumnya meminta keadilan dan harus Objektif, jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada yang di rekayasa, apabila menurut kami ada hal-hal yang tidak patut dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka ini tidak segan-segan untuk menyampaikan kepada atasan bapak-bapak penegak hukum,” Ujarnya.
Sementara Istri korban yakni Suryani Br Sitepu yang turut menghadiri rekontruksi berdasarkan atas surat undangan no. B/503/VI/2020/Reskrim tanggal 22 Juni 2020 dari Penyidik Kepolisian Resor Tanah Karo.
Menurut Suryani, dari hasil Rekontruksi ini terungkap fakta-fakta sesungguhnya bahwa pelaku yang membunuh suami saya (M.Jupri,red) adalah diduga bernama Roy Imanuel Sinuraya, Moranta Sinuraya yang merupakan Kakak beradik kandung dan Billy.
Kedua pelaku atas nama Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sedangkan Billy masih berkeliaran.
Kami pihak keluarga meyakini masih ada orang lain yang turut serta melakukan pembunuhan ini selain Imanuel Sinuraya dan Moranta Sinuraya sesuai fakta hasil rekontruksi sebagaimana keterangan saksi – saksi.
Menurut keterangan saksi sdr. Andi mengatakan bahwa Billy berperan sebagai penginjak-injak Koran.
Kemudian, keterangan saksi sdr. Eben Eser Barus mengatakan, bahwa Billy Brinson menyepak Korban dan
Selanjutnya keterangan saksi Mitra buana Ginting mengatakan bahwa Billy Brinson Sinuraya menimpuk korban,” ucap Suryani tampak Emosi.
Setelah saya melihat dan mendengar hasil rekontruksi hari ini saya belum puas, karena Billy belum ditangkap dimana menurut keterangan saksi-saksi pelaku bernama Billy ada melakukan penganiayaan berat kepada suami saya (korban M. Jupri,red).
“Saya minta Penyidik segera menangkap dan menahan pelaku bernama Billy. Mohon para pelaku di hukum sebaerat-beratnya…..Saya minta di hukum mati,” Pinta Suryani dengan meneteskan air mata.
Secara terpisah Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, SH., MH dihadapan awak media mengatakan, Kita sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap M.Jupri dengan adegan sebanyak 4 kali yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tambahnya, yakni pasal 340, 338, 170 KUHP, kedua pelaku Pembunuhan merupakan kakak beradik kandung,” Kata Kasat. ***