LSM Penjara Desak Kejari Kampar Agar Menindak Lanjuti Laporan T.A 2019 & 2020

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar kembali angkat bicara terkait laporan yang telah di sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kampar tertanggal 6 januari dengan nomor : 123/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/I/2020 dan juga pada laporan Desa Bukit Ranah tanggal 11 november 2019 dengan nomor : 122/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/XI/2019

Kedua Desa itu sudah kita laporkan terkait adanya indikasi penyimpangan pada item kerja yang bersumber dari Dana Desa (DD). Tentunya dengan adanya indikasi penyimpangan yang kami maksud agar tidak di pending lantaran laporan ini sudah sangat lama sekali bahkan perkembangan nya masih tahap pengumpulan data. Ucap Wakil Ketua LSM Penjara Suratman

Hal senada pun juga di ucapkan oleh Humas LSM Penjara Sobarudin kepada awak media bahwa untuk dugaan masalah di Desa Tanjung Harapan Kec. Kampar Kiri terindikasi kuat ada satu proyek yang diduga piktif alias tidak di kerjakan pasalnya, di RAB sangat jelas ada kegiatan sementara di lapangan tidak ada. Bebernya

Lanjut, yang jelasnya dalam laporan tertulis LSM Penjara banyak poin indikasi yang di sampaikan baik dari Desa Bukit Ranah Kec. Kampar mau pun Desa Tanjung Harapan yang sampai saat ini kami masih menunggu janji dari kejari kampar untuk turun ke lokasi. Sebut Sobarudin

Kami harap pihak aparat penegak hukum khusus nya Kejaksaan Negeri Kampar agar segera menindak lanjuti karena masih ada beberapa Desa lagi yang akan kami laporkan terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tepatnya di Kec. Gunung Sahilan Kec. Kampar Kiri Tengah dan Kec. Tapung.

Lp-Taem Media grup