Diduga Bupati Korporasi Dengan Majelis KI-Sumut, PTUN Medan Batalkan Putusan

Selidikkasus.com, Deli Serdang – Berawal dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) mengajukan Permintaan Informasi Publik tentang laporan pertanggung jawaban keuangan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan dokumen kontrak pengadaan jasa di SKPD di Pemdakab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke-Bupati Deli Serdang, dan oleh Bupati Deli Serdang sebagai pimpinan utama Kabupaten yang mana diketahui penanggung jawab badan publik tidak merespon dan tidak memberikan apa yang di mintakan, sehingga berdasarkan UU no 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 tahun 2013, PKN-RI melaksanakan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara (KI-Sumut) di jl.Bilal Medan, setelah melakukan persidangan 2 kali yang di hadiri oleh Syahbudi SH sebagai ketua Tim PKN-RI Kota Medan sekaligus sebagai kuasa Ketua Umum PKN-RI dan Bupati Deli Serdang yang di wakili oleh kuasanya sebanyak 6 personil, dalam persidangan, PKN-RI tetap tidak mendapati informasi yang dimintakannya, Bupati Deli mrlalui kuasanya menolak seluruh informasi yang dimintakan kepada PPID Pemdakab Deli Serdang, sebahat sesuai putusan komisi informasi nomor 40/PTS/KIP-SU/II/2020 dengan amar putusan, menolak Permohonan Informasi pemohon seluruhnya, dengan alasan atau pertimbangan Hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, karena ketua umum PKN sebagai pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga PKN-Ri dituding melanggar pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang pada prinsipnya menyatakan PKN-RI memohon informasi tidak di lakukan dengan sungguh-sungguh dan etikat baik.

Intinya menurut Komisioner Komisi Informasi Provinsi Suamatera Utara, tidak boleh kuasa mengikuti persidangan, karena itu tidak sah dan di anggap tidak bersungguh sungguh dan tidak beretikat baik, memang pada saat persidangan Komisioner memaksa kepada Syahbudi SH sebagai kuasa PKN-RI Pusat, agar menghadirkan Pemohon atau ketua Umum, namun syahbudi SH menjawab ketua umum PKN-RI bertempat tinggal di Jakarta yang membutuhkan anggaran yang besar antara lain tiket tranfortasi dan akomodasi, sehingga memberikan kuasa kepadanya, dan itu sah menurut hukum.

Bahwa di dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik mengatakan (1) Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 26 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Persidangan dilakukan untuk memeriksa :
a.keterangan Pemohon atau kuasanya;-
Artinya di dalam amanat Perki ini jelas dan terang, bahwa kuasa pemohon Sah untuk mengikuti persidangan melalui kuasanya. Akibat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengalahkan PKN-RI, kami berusaha mencari keadilan, karena kami anggap ini sudah tidak masuk akal dan tafsir hukum nya tidak cakap dan menyesatkan selanjutkan PKN-RI melakukan upaya dengan mendaftarkan Gugatan naik Banding ke-Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan PKN-RI bersyukur karena masih Majelis hakim PTUN Medan melihat hukum itu secara jernih, terbukti setelah 2 kali persidangan maka di putuskan dengan nomor putusan Reg 46/G/KI/2020/PTUN-MEDAN tanggal 23 April 2020, dengan amar putusan, “MEMBATALKAN PUTUSAN KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA” Nomor : 40/PTS/KIP-SU/II/2020 tanggal 10 Februari 2020.

Mencermati Situasi Kondisi ini PKN-RI menjadi bertanya-tanya kenapa ini terjadi, apakah ini dampak hukum yang tajam ke bawah sudah masuk ke semua lini…?
Apakah Komisioner tidak cakap atau memang ada tekanan dari pihak ke tiga…ataukah karena Arogan dan sewenang-wenang…?????
Karena Masalah pemberian Kuasa kepada yang di kuasakan pada Persidangan perdata dan bahkan persidangan mahkamah konstitusi adalah di perbolehkan oleh hukum dan SAH…dan itu sudah berlaku secara umum, jadi tidak perlu lagi di tafsirkan macam macam.
Karena dengan putusan ini. PKN-RI yang terpanggil nuraninya untuk andil membrantas korupsi, menjadi rugi material dan waktu dan lainnya. Antara lain biaya pendaftaran PTUN Medan.

Keberadaan Komisioner adalah perintah UU no 14 tahun 2008, dan UU ini adalah amanat dan hasil tuntutan Reformasi yang tujuan nya mendorong Masyarakat dan pemerintah agar ikut serta dalam keterbukaan informasi, karena keterbukaan informasi adalah salah satu Pilar dalam mencegah Korupsi, dan itu adalah HAK KONSTITUSI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI PASAL 28 F UUD 45. Harapan kami kedepan agar para penegak hukum dan BPK-RI dan Lembaga pemerintah yang berkompeten dengan penegakan hukum (APH) Tindak Pidana Korupsi janganlah lagi mempermainkan dan menganngap PKN-Ri itu musuh mu, karena PKN-RI itu perkumpulan yang berasal dari rakyat yang terpangggil hatinya dalam peran serta membrantas korupsi sesuai amanat dan perintah uu no 31 tahun 1999 dan PP 43 tahun 2018 dan sebagai wujud nyata dalam bela negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dan lebih filosofi lagi dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Bahwa bela negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia.

Oleh : Patar Sihotang SH,MH. (red).