RDP Komisi I&II DPRD Sulteng Bersama Kapolda Ungkap 17 Peti

Palu- Dalam Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I dan III DPRD Sulteng dengan Kapolda Sulteng Kamis (18/6/2020 ) kemarin yang membahas Pertambangan Tanpa Ijin(Peti), Setidaknya telah terungkap selama tahun 2019-2020 ada 17 (Tujuh belas) Tersangka yang dilakukan penegakkan hukum

“Melalui Rilis yang diteruskan kepada media,Jumat(19/6/2020) Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto, SIK Menjelaskan 17 Tersangka yang dilakukan proses Penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sulteng,”Terangnya

15 diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut umum, sementara 2 tersangka lagi masih dalam proses penyidikan,”Jelasnya

“17 tersangka tersebut diketahui melakukan Pertambangan Tanpa Ijin di Dongi dongi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dengan peran pemilik modal dan membawa atau mengangkut hasil tambang berupa batu pasir dan tanah yang akan diolah ke Poboya Palu,”Tegas Didik

“Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan bahwa selain permasalahan tambang di Dongi dongi, penyidik ditreskrimsus juga sementara melakukan penyelidikan dua kasus tambang di Kabupaten Morowali terkait tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP),”Ungkapnya

Satu kasus terkait tambang di Kec. Bunta Kabupaten Banggai, Dua kasus Tambang di Kabupaten Parigi Moutong yaitu di Kecamatan Moutong dan di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, satu kasus dilokasi tambang Poboya Palu,”Uraianya

“Dari data tersebut diatas menunjukan Polda Sulteng tetap serius menangani masalah pertambangan tanpa ijin, dimana setiap ada laporan atau informasi pasti akan ditindak lanjuti oleh Polda Sulteng, Tetapi masalah Peti ini tidak cukup dilakukan penegakkan hukum atau dilakukan razia besar-besaran, tetapi perlunya tata Kelola pertambangan yang baik sebagaimana harapan Bapak Kapolda Sulteng,” tutup Didik.
Sub/Bidhumas Polda Sulteng

Yohanes