Sedang Patroli Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam ringkus Pelaku Jambret

Selidikkasus.com || Deli Serdang.

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang telah mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian Handphone di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto). Selasa (16/06/2020).

Berawal Korban yang bernama Rafa Ewa (15) warga jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bermain Handphone Android Merek Xiaomi Redmi 4 warna Gold di jalan R.A Kartini Kelurahan Lubuk Pakam I, II , Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (tepatnya di simpang Cipto), dan pada saat itu Tersangka AY (23) warga Jalan Kota galuh Kelurahan simpang tiga pekan kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang sedang di bonceng oleh Tersangka AS (38) Warga Jalan sultan serdang Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB warna Hitam dengan nomor Plat Polisi BK 2425 QY langsung berhenti di dekat Korban, dan Tersangka AY turun dari Sepeda Motor yang mereka gunakan, sementara tersangka AS menunggu di Sepeda Motor, dan sepeda motor dalam keadaan hidup.

Kemudian tersangka AY langsung merampas Handphone Milik korban Rafa Ewa yang sedang di pegang korban, yang dimana korban dan tersangka AY sempat tarik tarikan sehingga korban terjatuh, tersangka AY pun lari dan naik kesepeda motor yang dikemudikan tersangka AS dan langsung pergi mengegas sepeda motor yang mereka kendarai namun korban berusaha mengejar sambil berteriak.

Pada saat kejadian tersebut, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang tidak jauh dari Tkp sedang melaksanakan patroli mendengar suara korban berteriak langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka sehingga para tersangka dan barang bukti berhasil di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP. Hendri Yanto. S mengatakan “Ya, sudah kita amankan kedua tersangka beseta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan kedua pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” Ujarnya. (Septian)