Gresik – selidikkasus.com Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kegiatan tersebut bertempat di lantai III ruang rapat Dinas PUTR yang dihadiri sekitar 50 anggota Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang ada di Gresik pada, Kamis (18/6/2020).
Menurut Sekretaris Dinas PUTR, Ketut Pratikno, mewakili Kepala Dinas PU katanya, PMPUPR 14/2020 merupakan aturan yang menindak lanjuti putusan Mahkama Agung Republik Indonesia nomor 64/P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yaitu perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
” Kegiatan ini untuk menyamakan pengetahuan dan persepsi terhadap aturan tersebut yaitu tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, sehingga dalam pelaksanaan ya dapat meminimalisir perbedaan persepsi dalam rangka pengadaan jasa konstruksi,” katanya.
Lebih lanjut Ketut menyampaikan, Kami berharap dengan berlakunya Permen terbaru ini proses lelang bisa berjala. dengan baik,” tandas orang nomor dua di PUTR Kabupaten Gresik tersebut.
Sementara Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR, Imam Basuki menyatakan bahwa aturan ini masih baru karena ditandatangani sebulan yang lalu dan sosialisasi PMPUPR 14/2020 baru pertama kali di lakukan di Kabupaten Gresik,” katanya.
” Sehari sebelumnya kami juga mengadakan sosialisasi kepada seluruh OPD di Kabupaten Gresik terutama kepada OPD yang memiliki pekerjaan Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi. Alhamdulillah semua OPD yang kami undang hadir,” katanya bangga.
Ketika ditanya tentang sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Imam menjelaskan bahwa sesuai aturan PMPUPR 14/2020, Perlindungan untuk tenaga kerja jasa konstruksi harus didaftarkan sebelum proyek dimulai. Hal ini agar manfaat asuransi tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh para tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
” Jadi tidak seperti sebelumnya, para pekerja konstruksi hanya diikutkan asuransi ketika proyek sedang berjalan atau bahkan akan selesai. Jadi ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat pekerjaan awal proyek, kebanyakan tidak mendapat jaminan. asuransi,” terang Imam.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Ahmad Fauzie Usman juga memberikan paparan pada kegiatan tersebut mengatakan, saat ini ada kenaikan manfaat Jaminan Asuransi. Hal ini sesuai PP 82 tahun 2019. Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang diterima.
” Selain itu, ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Sedang anak yang ditinggalkan akan mendapat beasiswa selama jenjang pendidikan mulai tingkat playgroup sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 orang anak,” bebernya.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang meninggal karena sakit selama masa jasa konstruksi akan mendapatkan santunan kematian. sebesar 42 juta. Jumlah nominal yang diterima. ini ada kenaikan dari aturan sebelumnya yang hanya 24 juta,” pungkasnya
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan