Selidikkasus.com || Medan, Sumut.
Perjalanan Empat Orang Bandit Jalanan Residivis Modus Jambret berakhir sudah di Tembus Timah Polisi Diantaranya Satu Tewas, Dua Terduga Pelaku beraksi di Wilayah Hukum Polsek Sunggal dan Dua Terduga di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru.
Adapun Kronologisnya Pada hari Selasa, (9/6/2020) Dua Terduga Pelaku Jambret Di Medan Baru Ber-inisial SB dan RZ Sekira Pukul 13.30 Wib Berboncengan mendekati Korban dan Pelaku yang Dibonceng Langsung Menarik Tas, Hingga Korban Tak Kuat menahan Tas sehingga Pelaku dengan Leluasa berhasil Mengambil Tas Korban. Warga di sekitar TKP tak ada yang berani menolong sehingga Korban langsung Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Medan Baru, Dengan Bukti dari Rekaman CCTV,
Di Tempat Terpisah Dua Pelaku Jambret Ber-inisial APS alias Letoy dan Rekannya ES di Hari Jum’at di Medan Sunggal (12/6/2020) Pukul 00.00 Wib Dua Pelaku Merampas Tas Korban dan Korban berteriak Jambret!! Jambret!! Dan Selanjutnya Korban Buat Laporan Ke Polsek Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, untuk tersangka APS alias Letoy merupakan Residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam Kasus Narkotika jenis Ganja di Polsek Helvetia pada Tahun 2014, menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan keluar tahun 2018, kasus jambret di Polsek Medan Baru tahun 2017 menjalani hukuman 8 bulan dan keluar tahun 2017 akhir. Yang ketiga dalam kasus jambret di Polsek Helvetia tahun 2018 menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan, namun tersangka bebas Bulan April 2020 karena program asimilasi Covid-19.
Atas pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti 3 unit sepedamotor, 1 tas ransel warna abu-abu, 1 unit laptop, 1 unit hardisk, dan 4 helm. (Septian/Netty)