Kecamatan Tapung Kampar melaksanakan pemekaran sebanyak 10 desa

Tapung Kampar ; Riau ; Selidikkasus.com – Camat Tapung Amri yudo mengatakan, pemekaran Desa kecamatan Tapung Kampar provinsi Riau, di beri 10 desa untuk pemekaran desa.

Pemekaran desa juga ada ketua panitia nya yaitu bapak Nurbaiyus, Nurbaiyus adalah tokoh masyarakat pantai cermin kecamatan Tapung sekalian Ninik mamak “Datuk Persukuan Piliang”.

Menurut Amri yudo, “Pemekaran desa juga di atur oleh undang undang pemerintah no (17 )TH (2018). Syarat untuk pemekaran desa terdiri dari 10 desa per kecamatan kemudian usia desa harus (5 tahun),” kata nya kepada selidikkasus.com Selasa 16 Juni 2020.

tempat yang sama, Nurbaiyus menyampai kan, 25 kecamatan di Kampar salah satu adalah kecamatan, “Tapung telah layak Desa nya di mekarkan karena dalam keputusan rapat bersama Semua desa di kecamatan Tapung telah sepakat,” tambah nya

tujuan dari pemekaran adalah mendekatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan.

Selain itu, pemekaran juga akan berdampak pada percepatan pembangunan dan wilayah pengabdian akan lebih terukur.

LP ; Hamdani koordinator wilayah Kampar Riau